SuaraPeradilanNews.Net
Lebak – Kabar gembira datang untuk para petani di wilayah perbukitan Kabupaten Lebak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menandatangani Perjanjian Kerjasama Microfinance dengan dua lembaga keuangan daerah sebagai penyalur dana hibah The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (UPLAND). Penandatanganan tersebut digelar pada Jumat (18/07/2025) di Aula Dinas Pertanian Lebak dan menjadi tonggak penting dalam memperluas akses permodalan bagi petani di daerah upland.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lebak, Rahmat, S.STP., M.Si, hadir langsung untuk memimpin jalannya penandatanganan kerjasama. Ia didampingi oleh jajaran pejabat strategis Pemkab Lebak, di antaranya Kabid Perbendaharaan BKAD Sobari, Kabag Hukum dan Perundang-undangan Setda Lebak Wiwin Budhiarti, S.H., M.H., Kabid Produksi Pertanian Dinas Pertanian Denny Iskandar, S.TP., M.Si, serta Sekretaris Dinas Pertanian Iman Nurzanan Fasa, S.P., M.A. Dari pihak UPLAND Project, hadir pula Agus Praptomo selaku Tenaga Ahli Microfinance PMU dan Widi Januar Gafur selaku Manager Fasilitator. Direktur PT BPR Lebak Sejahtera dan Direktur PT LKM Rangkasbitung yang ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana turut menandatangani perjanjian tersebut.
Program Microfinance ini berjalan dengan landasan regulasi yang kuat. Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengalokasikan anggaran Microfinance dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah sebagai bagian dari penyertaan modal pemerintah daerah. Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024 terkait penyertaan modal daerah pada PT Lembaga Keuangan Mikro Rangkasbitung yang bersumber dari dana hibah UPLAND Project.
Regulasi lain yang menopang pelaksanaan program ini adalah Peraturan Bupati Lebak Nomor 12 Tahun 2024 tentang penugasan Pemkab kepada PT BPR Lebak Sejahtera dan PT LKM Rangkasbitung sebagai penyalur dana hibah, serta Keputusan Bupati Lebak Nomor 520/Kep.160-Distan/2025 yang menetapkan kedua lembaga keuangan tersebut sebagai bank penyalur dana layanan akses kegiatan UPLAND tahun anggaran 2025–2026.
Kepala Dinas Pertanian Rahmat menjelaskan, Microfinance merupakan skema layanan keuangan berskala kecil yang dirancang untuk mempermudah petani dan pelaku usaha mikro dalam mengakses permodalan. Dengan adanya program ini, diharapkan petani di Kabupaten Lebak semakin berdaya, mampu mengembangkan usaha tani terpadu yang ramah lingkungan, sekaligus mendorong perputaran ekonomi lokal. Program ini juga dinilai dapat memperkuat kemandirian petani sehingga mereka tidak lagi mengalami kendala permodalan yang selama ini menjadi hambatan utama dalam pengembangan sektor pertanian.
Melalui hibah UPLAND Project, pemerintah optimistis skema pembiayaan ini akan membantu memperluas akses modal bagi petani dan mendukung transformasi pertanian di wilayah perbukitan menuju sistem yang lebih modern, produktif, dan berkelanjutan./Redaksi
0 Komentar untuk "Pemkab Lebak Gandeng Lembaga Keuangan, Petani Upland Kini Lebih Mudah Akses Modal"