SuaraPeradilanNews.Net
Depok,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melanjutkan upaya penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari kedua ini bertujuan untuk memastikan bahwa tak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas saluran gas milik Pertamina.
Pantauan Indoraya di lokasi, menunjukkan bahwa personel gabungan dari Satpol PP, Polres Metro Depok, Polisi Militer (PM), dan TNI telah berada di lokasi sejak pukul 09.00 WIB. Mereka bergerak bersama dari Lapangan Utama Balai Kota Depok menuju titik penertiban di area sekitar Setu Pengarengan yang terletak di Jalan Juanda.
“Hari ini, kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi bangunan liar yang masih tersisa,” kata Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, Raden Agus Mohamad.
Untuk memperlancar proses penertiban, dua eskavator diturunkan guna membongkar dan mengangkut material dari bangunan liar yang terletak tepat di samping jembatan Setu Pengarengan.
Selain itu, Satpol PP juga mengingatkan agar tanaman hias yang ada di sisi ruas jalan sekitar lokasi tidak menghalangi trotoar. Langkah ini diambil agar trotoar di sepanjang Jalan Juanda tetap steril dan nyaman digunakan oleh pejalan kaki.
Dengan adanya penertiban yang melibatkan berbagai instansi ini, Depok semakin menunjukkan komitmennya untuk menciptakan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi warganya.
Sebelumnya, Satpol PP Depok telah menertibkan total 79 bangunan liar di sepanjang Jalan Juanda, termasuk 14 unit yang berdiri di atas lahan milik PT Pertagas pada Senin (21/7/2025). Proses penertiban berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
0 Komentar untuk "Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melanjutkan Penertiban Bangunan liar Di Sepanjang Jalan Juanda"