Saat audensi berlangsung, selaku ketua AFMP Denis Rismanto menyampaikan segala bentuk keberatan, kejanggalan juga harapannya.
"Untuk membuktikan segala kejanggalan tersebut apa salahnya kotak suara dibuka, di check dan dihitung ulang disaksikan bersama dengan para pihak termasuk APH, karena keterbukaan informasi itu bisa dibuktikan dalam penghitungan tersebut sehingga tidak ada yang merasa keberatan, merasa terdzolomi dan bisa membuktikan segala sesuatunya terkait selisih angka dari soal kertas suara, dari yang diterima sampai jumlah peruntukannya berikut hasil angka suara yang sebenarnya" ujar Denis.
Selanjutnya Rodi dari pihak KPU Pandeglang memaparkan bahwa perhitungan surat suara seharusnya berjenjang.
"soal perhitungan surat suara itu tahapannya di TPS, dan TPS nanti mengeluarkan C Hasilnya, disaksikan oleh saksi-saksi, yang menjadi data otentik kemudian difoto dan soal rekapitulasi itu, regulasi itu kita tidak mengatur penyusunan atau rekapitulasi di tingkat TPS, jadi selesai perhitungan di TPS maka kotak yang tersegel itu langsung di tingkat PPK nanti di PPK itu hasilnya akan dibacakan keseluruhan oleh PPS" terang Rodi sebari menjelaskan bahwa hasil pleno kabupaten sudah disetorkan ke tingkat Provinsi karena sudah ditanda tangani para saksi partai.
Sementara, Didin Tahajudin selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu memaparkan keterangannya.
"Pada prinsipnya, kami dari bawaslu selalu terbuka dan melayani apa saja yang menjadi hak peserta pemilu. Dalam hal ini keberatan yang berkaitan dengan perolehan suara tentunya sudah kami sampaikan itu kemarin pada saat forum pleno rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten" terang Didin saat dikonfirmasi.
Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dari Bawaslu, Didin juga mengingatkan.
"Kami juga mengingatkan, sesuai ketentuan bahwa pendaftaran PHPU memiliki batas waktu selama 3 hari setelah penetapan di tingkat KPU Kabupaten" tuturnya.
Denis Rismanto selaku ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) mengatakan."Kami merasa kecewa karena audensi ini tidak dihadiri oleh ketua KPU dan ketua Bawaslu yang dimana surat tersebut ditujukan kepada kepala KPU dan kepala bawaslu.dalam agenda selanjutnya kami harap di agenda audensi kedua mereka bisa hadir karena kami ingin semua terang benderang karena kami sudah mengantongi beberapa bukti bukti dugaan Terkait pelaksanaan pemilu di PPK Carita yang disinyalir banyak sekali kejanggalan tegasnya./M.Nurdiana.






0 Komentar untuk "Melalui Audensi KPU Dan Bawaslu Tanggapi Keberatan Caleg DPRD Dapil 5 Pandeglang Lewat AFMP"