Pengerjaan RKB SDN Tembong 1 Kecamatan Carita Diduga mengangkangi UU KIP Dan Mengabaikan K3.

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG,-- Dengan maraknya pengerjaan pembangunan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah sekolah yang ada di kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh pihak ketiga, dan ini merupakan suatu kemajuan untuk meningkatkan tumbuh kembangnya pendidikann yang ada di Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

Tapi parahnya diduga dalam pengerjaan Penambahan (RKB) di SDN.Tembong 1 Kecamatan Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.dalam pengerjaannya diduga kuat mendobrak aturan.


Pasalnya saat awak media turun kelokasi pengerjaan di SDN Tembong 1 kecamatan Carita kabupaten Pandeglang -Banten pada-18-11-2023,tidak terlihat adanya papan informasi dan para pekerjanyanya pun tidak memakai sefty sama sekali serta disinyalir dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB.

Salah satu pekerja  inisial (R) mengatakan kepada awak media. "Untuk kedalaman 60cm dan lebar pondasi atas 30,lebar pondasi bawah 40 untuk slup 15,17cm dan kalo untuk papan informasinya memang belum ada ucapnya.

Umaedi Selaku Ketua Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media. "Sungguh disayangkan kenapa pihak pelaksana  Diduga dengan sengaja tidak memasang papan informasi agar tidak diketahui publik serta pembiaran kepada pekerjanya yang tak memakai K3.apa dari pihak pelaksana memang tak memberikan,wah bahaya  ini kan ada Undang Undangnya dan untuk K3 sendiri sudah ada anggarannya dikemanakan,karena ini menyangkut keselamatan para pekerjanya itu sendiri ucapnya Tertera di Undang Undang Pelanggaran K3 ada Sanksi Pidana dan Sanksi denda bila dilanggar ucapnya.

Masih Umaedi mengatakan."apalagi diduga kuat pengerjaannya tak sesuai dengan apa yang ada di RAB,kemana saja konsultan pengawas,trus kalo ini dilakukan pembiaran dapat dipastikan untuk kualitas dan kuantitasnya pasti tak akan baik, dan tak bisa bertahan minimal lima tahun.dan saya menghimbau kepada pihak dinas terkait, hayo turun kebawah cek langsung jangan hanya menerima laporan,jangan sampai pengerjaan RKB ini sia sia jadi menghambur hamburkan uang negara bila dalam pengerjaannya dari awal diduga sudah tak benar gimana kuantitas dan  kualitasnya akan bagus tuturnya.

Lanjut Umaedi mengatakan,"saya mengharapkan kepada Dinas terkait panggil pihak pelaksana dan konsultan pengawas berikan sanksi yang tegas agar hal ini tidak terus diulang ulang oleh pihak oknum oknum pelaksana yang nakal demi untuk meraup keuntungan semata dan secara terang terangan pihak pelaksana pengerjaan RKB ini seolah olah tak mau pasang papan informasi agar tak diketahui umum jadi tolong dinas terkait jangan tutup mata ada apa ini semua tutupnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang sendiri pernah menghimbau,untuk kepada semua kontraktor pelaksana agar dalam pengerjaan RKB harus mengikuti sesuai RAB.dan papan informasi wajib dipasang,sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana sendiri belum sempat ditemui untuk diminta keterangannya.

Autor: raeynold.

0 Komentar untuk "Pengerjaan RKB SDN Tembong 1 Kecamatan Carita Diduga mengangkangi UU KIP Dan Mengabaikan K3."

Back To Top