Tapi parahnya diduga dalam pengerjaan Penambahan (RKB) di SDN.Sukajadi 2 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.dalam pengerjaannya diduga kuat mendobrak aturan.
Pasalnya saat awak media turun kelokasi pengerjaan di SDN Sukajadi 2 kecamatan Carita kabupaten Pandeglang -Banten pada-18-11-2023,Sama sekali tidak melihat papan informasi dan para pekerjanyanya pun tidak memakai sefty sama sekali serta disinyalir dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan RAB.
Salah satu pekerja yang disembunyikan identitasnya mengatakan kepada awak media. "Untuk kedalaman 60cm dan lebar pondasi atas 30,lebar pondasi bawah 40 untuk slup 14cm dan kalo untuk papan informasinya memang belum,kalo konsultan sudah pernah datang cuman ngasih kertas gambar kerjaan ucapnya.
Umaedi Selaku Ketua Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media. "Sungguh disayangkan kenapa pihak pelaksana Diduga dengan sengaja tidak memasang papan informasi agar tidak diketahui publik serta pembiaran kepada pekerjanya yang tak memakai K3.apa dari pihak pelaksana memang tak memberikan,wah bahaya ini kan ada Undang Undangnya dan untuk K3 sendiri sudah ada anggarannya dikemanakan,karena ini menyangkut keselamatan para pekerjanya itu sendiri.Dan Tertuang dalam UU untuk pelanggaran tidak memasang papan Informasi ada Sanksi kurungan dan Sanksi denda tegasnya.
Masih Umaedi mengatakan."apalagi diduga kuat pengerjaannya tak sesuai dengan apa yang ada di RAB,kemana saja konsultan pengawas,trus kalo ini dilakukan pembiaran dapat dipastikan untuk kualitas dan kuantitasnya pasti tak akan baik, dan tak bisa bertahan minimal lima tahun.dan saya menghimbau kepada pihak dinas terkait, hayo turun kebawah cek langsung jangan hanya menerima laporan,jangan sampai pengerjaan RKB ini sia sia jadi menghambur hamburkan uang negara bila dalam pengerjaannya dari awal diduga sudah tak benar gimana kuantitas dan kualitasnya akan bagus tuturnya.
Lanjut Umaedi mengatakan,"saya mengharapkan kepada Dinas terkait panggil pihak pelaksana dan konsultan pengawas berikan sanksi yang tegas agar hal ini tidak terus diulang ulang oleh pihak oknum oknum pelaksana yang nakal demi untuk meraup keuntungan semata tutupnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang sendiri pernah menghimbau,untuk kepada semua pihak pelaksana agar dalam pengerjaan RKB harus mengikuti sesuai RAB.dan papan informasi wajib dipasang,sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana sendiri belum sempat ditemui untuk diminta keterangannya.
Autor: raeynold.
0 Komentar untuk "Pekerjaan RKB SDN Sukajadi 2 Kecamatan Carita Diduga Melabrak Aturan."