Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Gombong 3 Diduga Mengangkangi UU KIP

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG,-- Senin 20 nov 2023,Saat ini kembali program pemerintah melaksanakan pembangunan ruang kelas baru, pembangunan ruang kelas baru memang sangat di butuhkan untuk semua sekolah paud, SD, SMP dan SMA. Namun sangat di sayangkan sekali kurang siapnya dari para kontraktor yang tidak memiliki kesiapan dalam melaksanakan pembangunannya, salah satu contoh pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru di SDN Gombong 3 Kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang provinsi Banten, disinyalir belum ada persiapan bahan material dan sempat para pekerja berhenti, setelah pemasangan batu pondasi, yang patut di pertanyakan.

Bahkan bukan hanya bahan material saja yang perlu di persiapkan, akan tetapi saat dalam pelaksanaan galian pondasi dan pasangan pondasi belum terpasang papan informasinya.


Saat Tim awak media dan lembaga bidang hukum ham ( GIB ) korwil Banten, Heri Ruswadi, menanyakan langsung kepada pihak sekolah SD. NEGRI GOMBONG 3.Menurut keterangan salah satu guru SD negri gombong 3 yang disembunyikan identitasnya menyampaikan ke awak media."Bahwa pekerjaan itu baru satu hari, tapi sudah terpasang batu pondasi pembangunan ruang kelas baru, ucap salah satu guru sekolah tersebut tuturnya.

Masih guru yang sama menyampaikan untuk tim media dan lembaga sebaiknya besok datang lagi aja, dan pertanyakan Langsung kepada pekerjanya agar lebih jelas ucapnya.


Heri Ruswandi selaku ketua Hukum HAM GIB (Gerakan Indonesia Bersatu) mengatakan."pihak pelaksana seolah olah ingin menutupi nama CV nya agar bila ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pihak awak media dan lembaga tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan tersebut,ini sudah jelas tidak menghormati dan menghargai Hukum yang berlaku di Negara kita,karena jelas papan informasi itu sudah diatur dalam Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan bila dilanggar jelas tertuang ada Sanksi denda dan Sanksi kurungan jadi hal ini bila dilanggar adalah perbuatan pidana tegasnya.

Autor: HR.

0 Komentar untuk "Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Gombong 3 Diduga Mengangkangi UU KIP"

Back To Top