Diduga CV Putra Pratama Dalam Pengerjaan RKB SDN Karya Sari 3 Cikedal Tak Mengindahkan K3 Dan Tak Sesuai RAB

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG,-- K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Menurut peraturan pemerintah Nomor 50 tahun 2012.Pengertian K3 adalah Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Pasalnya, dalam pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru yang saat ini berjalan dengan lancar khususnya di kabupaten Pandeglang provinsi Banten,Pemerintah kabupaten Pandeglang, DINAS PENDIDIKAN KEPEMUDAAN dan OLAH RAGA sudah menggelontorkan anggaran untuk melaksanakan pembangunan ruang kelas baru di masing masing kecamatan yang berada di lingkungan wilayah kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak Rp. 199.496.000. 

Namun di sayangkan sekali pihak kontraktor pelaksana CV Putra Pratama saat pelaksanaan pengerjaan RKB di SDN Karya Sari 3 kecamatan Cikedal kabupaten Pandeglang provinsi Banten.diduga telah mengabaikan k3 sebagai ( safety ) dan disinyalir tak sesuai RAB yang sudah ditetapkan.

Ketika awak media turun  kelokasi pengerjaan pada-Kamis- 23-November 2023 terlihat para pekerja diduga kuat telah mengabaikan keselamatan pekerja, karena tidak ada yang menggunakan sepatu bot pelindung kaki.serta cara mengaduk pasir dan semen juga terlihat tidak membuat tempat mengaduk yang terbuat dari papan dan kaso. Yaitu bak adukan, nampak cara mengaduk pasir dan semen yang salah, karna tidak menggunakan dolak ukuran perbandingan pasir dan semen. Mengaduk secara manual menggunakan cangkul, dan pekerja bangunan tidak ada satupun yang menggunakan K3.


Salah seorang pekerja yang tak disebut kan namanya mengatakan kepada awak media."kedalaman pondasi awal 60cm,lebar pondasi bawah 30cm dan lebar pondasi atas 30cm.kalu slup 17cm tuturnya.

Diduga dalam pelaksanaan awal pengerjaan galian batu pondasi sudah tak sesuai karena tidak mengacu dalam gambar kontruksi yang sudah ada dan diduga tidak sesuai dengan konstruksi dan ukuran yang benar.

Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga (Kadindikpora)kabupaten Pandeglang pernah menghimbau untuk semua pelaksana pengerjaan RKB wajib sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

Umaedi Selaku Ketua lembaga lIN (lembaga Investigasi negara) DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media."Sudah berkali kali saya menyikapi terkait pelaksanaan pembangunan RKB yang saat ini lagi banyak di kerjakan di kabupaten Pandeglang provinsi Banten,dan hampir semua pengerjaannya awal sudah tidak benar,kalo diteruskan pengerjaannya waduh kacau,buang buang anggaran saja,karena saya menduga bangunan tersebut tak akan bisa bertahan lama karena pastinya kuantitas dan kualitasnya kurang baik,dan saya tak bosan bosannya kembali menghimbau kepada pihak Dinas,konsultan pengawas kerja dong yang benar,cek langsung dong turun kelapangan jangan hanya sekedar menerima laporan dari bawah saja,karena diduga kurangnya pengawasan jadi pihak pemborong semaunya saja dalam pengerjaannya,belum lagi K3 yang selalu diabaikan,kalo terjadi kecelakaan kerja siapa hayo yang dirugikan tutupnya.

Autor: Raeynold.

0 Komentar untuk "Diduga CV Putra Pratama Dalam Pengerjaan RKB SDN Karya Sari 3 Cikedal Tak Mengindahkan K3 Dan Tak Sesuai RAB"

Back To Top