Di Duga Karena Lemahnya Pengawasan Dinas,Pihak Oknum Pelaksana Nakal Terkesan Semaunya Dalam Pengerjaan RKB.

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG,-- Lagi dan lagi disinyalir masih ada oknum pelaksana nakal dalam pengerjaan Ruang kelas baru (RKB) dikabupaten Pandeglang Banten terkesan tidak memperdulikan aturan yang sudah ditetapkan disinyalir karena lemahnya pihak dinas dalam mengambil tindakan tegas terhadap oknum pihak pelaksana nakal tersebut.

Kali ini lagi lagi awak media menemukan hal yang mungkin dianggap sepele oleh pihak pelaksana pengerjaan RKB padahal ini jelas jelas serius karena sudah diatur oleh Undang Undang.

Pasalnya,saat awak media turun Kelokasi pengerjaan RKB di SDN Baturanjang 2 kecamatan cipeucang kabupaten Pandeglang provinsi Banten terlihat dari para pekerjanya tidak memakai alat Septy K3.dan yang lebih bikin mirisnya lagi saat papan informasinya dicari oleh awak media tidak ada.

Salah satu pekerja yang indentitasnya disembunyikan saat di konfirmasi di lokasi pekerjaan pada sabtu-25-November-2023 mengatakan."Kami bekerja kurang lebih sudah sepuluh hari,selama kami bekerja untuk pengawas sudah pernah datang tapi saya lupa namanya,kalo untuk galian pondasi awal 50cm,lebar pondasi bawah 50 dan lebar pondasi atas 30cm.kalo papan informasi belum ada tuturnya.

Heri Ruswandi selaku ketua lembaga GIB (Gerakan Indonesia Bersatu ) DPW Banten angkat bicara."  Dalam hal ini kami menduga pihak dinas tidak tegas terhadap para pelaksana nakal yang mengabaikan aturan.sudah sering media ini dan saya sendiri mengingatkan hal ini,dan malah kami sudah share berita ke dinas dinas terkait tentang permasalahan yang sama,ingat papan informasi tersebut di atur oleh Undang Undang di Negara kita ini tegasnya.

Masih Heri mengatakan."Tidak usah jauh jauh bilang RAB.karena hasil investigasi dari pihak lembaga dan awak media banyak sekali pekerjaan yang tak sesuai RAB.tapi ini yang lebih patal yang mungkin dianggap sepele oleh oknum oknum pelaksana nakal, yaitu papan informasi yang jelas di atur dalam Undang Undang KIP Nomor 14 tahun 2008.Tentang Keterbukaan Informasi Publik.dan juga tertuang bila dilanggar ada Sanksi denda dan ada Sanksi kurungan.jadi jelas para oknum yang melanggarnya berarti melakukan tindakan pidana,kalo pihak dinas tidak berani tegas kami dari lembaga LIN akan melayangkan surat Audensi ke dinas terkait karena ini hal serius jangan dianggap sepele tegasnya.

Autor: raeynold.

0 Komentar untuk "Di Duga Karena Lemahnya Pengawasan Dinas,Pihak Oknum Pelaksana Nakal Terkesan Semaunya Dalam Pengerjaan RKB."

Back To Top