"Pekerjaan Jalan Di Cikeusik Jangan Asal" Kontraktor Alergi Di kritisi, Dinas terkesan Lemah Pengawasan.

Print Friendly and PDF



PANDEGLANG, Suaraperadilannews.net -- Program jalan kabupaten mantap betul alias "jakamantul" yang di laksanakan oleh kontraktor CV. Qualyti yang berlokasi di wilayah Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, dengan nilai kontrak hampir dua milyar rupiah, aktifis GERHAMTARA (gerakan hak asasi manusia nusantara) DPW Banten menilai bahwa kualitas pengerjaan jalan tersebut, terkesan asal jadi dan jangan sampai ada kongkalikong.


Dikatakan Humaedi, selaku Ketua GERHAMTARA DPW (dewan perwakilan wilayah) Provinsi Banten, di kesekertariatannya di Pandeglang, pada awak media menuturkan, bahwa pembangunan jalan yang dilaksanakan oleh CV. Quality dengan nomer kontrak 602/1/sp/rj/DPUPR-BM/2022 dengan nilai kontrak Rp. 1.997.371.293, pada ruas jalan Curugciung-Cipaas Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang. Pekerjaan tersebut dianggap sangat miris, apabila melihat kondisi jalan yang belum selesai pengerjaannya, tapi sudah mengalami retak pada badan jalan beton itu dan apakah pihak dinas sebagai pengguna anggaran sudah lakukan pengawasan pekerjaan itu,

"Pasalnya pembangunan yang sudah menelan anggaran miliyaran rupiah, belum juga selesai pelaksanaannya, tapibsudah terlihat pada retak-retak, apakah itu sudah sesuai spesifikasi atau jangan-jangan anggaranya berkurang karena ada oknum" ujarnya.



Lebih lanjut dikatakan Humaedi, kuat dugaan dalam pekerjaan tersebut asal jadi, dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi tanpa mengutamakan kepentingan masyarakat. Padahal pembangunan jalan tersebut jelas untuk kepentingan masyarakat, seperti transportasi masyarakat roda dua baik roda empat, "jangan sampai dinas lemah dalam pengawasnnya, dan jangan sampe asa kongkalikong antara oknum pemerintah dan pengusaha", ungkapnya.


Menurut Humaedi untuk pembagunan jalan beton harus sesuai ketentuan atau aturan menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, atau seperti tertuang dalam UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU 38 2004 tentang Jalan. Dengan kata lain yaitu tentang penegasan definisi pembangunan jalan berkelanjutan yaitu penerapan konstruksi bidang jalan yang memuat prinsip berkelanjutan dan berbasiskan keseimbangan aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.


Kemudian pada pasal 2 mengatur bahwa terdapat asas tambahan dalam penyelenggaran jalan, antara lain asas persatuan dan kesatuan, efisiensi dan efektivitas, keterpaduan, dan partisipatif.

adanya penegasan pengelompokan status jalan strategis nasional, strategis provinsi, strategis kabupaten, jalan antar desa dan poros desa. UU ini mengatur bahwa ruang manfaat jalan dapat digunakan oleh pejalan kaki, pesepeda, kendaraan dan penyandang disabilitas. 



Dan tentunya hal tersebut diatas tak lain, untuk meningkatkan pembangunan yang berkualitas perekonomian nasional dan jangka menengah di daerah Kabupaten Pandeglang khususnya, tutup Humaedi.


Sementara itu pihak pelaksana kontraktor tersebut diatas, seperti enggan dikonfirmasi atau di temui. Karena sampai sampai berita ini di muat, dari mulai pesan whatsapp dan telepin selulernya tidak merespon atau dengan kata lain "cuekin aja-red".


Author; Raeynold

0 Komentar untuk ""Pekerjaan Jalan Di Cikeusik Jangan Asal" Kontraktor Alergi Di kritisi, Dinas terkesan Lemah Pengawasan."

Back To Top