SuaraPeradilanNews.Net
Lebak - Diduga terjadi praktik rangkap jabatan dan penerimaan gaji dobel di lingkungan MI Nurul Hidayah Burung Cayut. Seorang guru kelas,"Eman"disebut menerima gaji dari SK Sertifikasi Guru Kelas, sekaligus memperoleh insentif sebagai Operator Sekolah (OPS) yang bersumber dari anggaran Dana BOS.MI Nurul Hidayah Burung Cayut,kp burung cayut desa pondok panjang kecamatan cihara kabupaten Lebak provinsi Banten.27.01.2026.
Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap aturan penggunaan Dana BOS serta ketentuan rangkap jabatan di lingkungan satuan pendidikan. Pasalnya, dalam ketentuan yang berlaku, Dana BOS harus digunakan secara transparan dan sesuai peruntukan, serta tidak bertentangan dengan regulasi yang mengatur honorarium dan tugas tambahan tenaga pendidik.
tunjangan sertifikasi guru diberikan sebagai bentuk penghargaan profesional atas beban kerja guru, sedangkan Dana BOS memiliki aturan ketat terkait peruntukan, termasuk pembayaran honor bagi tenaga honorer non-ASN.
Apabila satu orang menerima dua sumber penghasilan dari fungsi yang tumpang tindih, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Dana BOS dan prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Pihak kepala sekolah berdalih bahwa rangkap jabatan dilakukan karena keterbatasan sumber daya manusia, serta tidak adanya tenaga lain yang mampu menjalankan tugas operator sekolah. Namun demikian, kondisi tersebut tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebutuhan internal.
Selain itu, muncul pula dugaan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di sekolah tersebut. Bendahara sekolah diduga memiliki hubungan keluarga langsung dengan kepala sekolah. Diketahui bendahara"Rohmah" merupakan anak dari kepala sekolah MI Nurul Hidayah Burung Cayut, yang disebut bernama H. Suhi
Kondisi ini menimbulkan konflik kepentingan yang patut menjadi perhatian serius, karena berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan sekolah yang baik.
Dinas Kementerian agama kabupaten Lebak, Inspektorat, serta aparat pengawas terkait dapat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan kebenaran informasi tersebut, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi "Rohmah" yang notabene merupakan bendahara dan sekaligus kepala sekolah, Rohmah selaku bendahara sekolah yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Sekolah MI Nurul Hidayah Burung Cayut, iya bahwa Eman telah memiliki SK Sertifikasi sebagai guru kelas dan menerima gaji sesuai ketentuan sebagai guru kelas.
Namun demikian, Rohmah juga mengakui bahwa Eman merangkap tugas sebagai Operator Sekolah (OPS) di MI Nurul Hidayah Burung Cayut. Atas tugas tersebut, Eman juga menerima gaji sebagai OPS yang bersumber dari Dana BOS.ungkapnya"
Dikonfirmasi via WhatsApp pengawas MI Nurul Hidayah Burung cayut"Ayi gupron"sepengetahuan saya operator itu tugas tambahan bisa dikerjakan diluar jam mengajar,dan sepengetahuan saya boleh, singkatnya.
Dikonfirmasi via WhatsApp Kasi PAIS {Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam.}"Slamet"menyatakan akan melakukan pengecekan serta turun langsung ke lapangan terkait dugaan praktik KKN di MI Nurul Hidayah Burung Cayut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas adanya informasi dan laporan dari media Utamapos.





0 Komentar untuk "Dugaan Rangkap Jabatan Dan Penerima Gaji Doble DI MI Nurul Hidayah Burung Cayut,"Kasi PAIS"Akan Turun Tangan.."