SuaraPeradilanNews.Net
Tangerang – Sebuah dugaan penyimpangan dana pemeliharaan gedung sekolah diungkap oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Korupsi atau K-PK, bersama Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Selasa (27 Mei).
Dalam konferensi pers yang digelar di Kota Tangerang, Ketua K-PK, Syamsul Bahri, menyebut bahwa terjadi tumpang tindih anggaran antara dua dinas pemerintahan.
Kami menemukan bahwa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah merealisasikan pembangunan dan perawatan gedung sekolah. Tapi di saat yang sama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga menganggarkan kegiatan yang sama. Ini menimbulkan dugaan kegiatan fiktif, ujar Syamsul Bahri.
Dugaan penyimpangan tersebut melibatkan anggaran yang cukup signifikan.Pada tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan tercatat mengeluarkan lebih dari 23 miliar rupiah untuk belanja pemeliharaan gedung sekolah, termasuk SMP Negeri 7 dan SMP Negeri 12, yang juga tercatat dalam proyek Dinas Cipta Karya.
Pada tahun sebelumnya, dugaan serupa juga ditemukan.
Sebuah kegiatan dengan kode RUP 33186547 mengalokasikan 10 miliar rupiah untuk pemeliharaan gedung sekolah pada tahun 2022.
Namun, pelaksanaannya diragukan dan diduga fiktif.
Kami sudah melayangkan surat konfirmasi resmi ke Sekretaris Dinas Pendidikan, namun tidak ada tanggapan. Hanya Kabid SMP yang bersedia bertemu. Ini menambah kecurigaan kami, kata Syamsul Bahri dalam keterangan persnya.
K-PK dan GWI menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum, dan meminta dukungan publik agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, koordinasi antar lembaga, serta pengawasan dalam penggunaan anggaran pendidikan./
0 Komentar untuk "Di Duga Adanya Penyimpangan Pemeliharaan Gedung Sekolah Menjadi Fiktif"