PANDEGLANG, - (SPN)
Mediasi antara Pelapor lewat kuasa hukumnya dengan kuasa hukum terlapor di Polres Pandeglang, pada Kamis, 24 April 2025 tidak menemukan titik temu alias deadlock.
Hal ini diungkapkan oleh Wildan Hakim S.H. kepada wartawan selaku Kuasa Hukum Pelapor, Minggu (04/05/2025) sekitar Pukul 12.00 siang.
"Ya waktu itu saya hadir di Polres Pandeglang dalam rangka untuk mewakili klien pada Kasus tanah dimana konflik terkait hak atas tanah yang sudah dijual belikan oleh terlapor sdr. Idris faktanya tidak diserahkan kepada pembeli, dan ini menjadi masalah hukum serius yang sudah bergulir sejak Februari lalu," terang Wildan Hakim S.H.
Lebih lanjut dikatakan Wildan Hakim bahwa Penjual sudah melanggar kewajibannya dan bisa dikenakan sanksi hukum. Pembeli punya hak untuk menuntut ganti rugi.
"Konflik yang berlarut-larut mencoba dimediasikan oleh Satreskrim Polres Pandeglang, dan kedua belah pihak diundang untuk pertemuan perdamaian, akan tetapi tidak menemukan kesepakatan sehingga klien kami sampai saat ini merasa dirugikan baik kerugian materil dan juga kerugian non material," papar Kuasa Hukum Pelapor.
Masih dikatakannya bahwa dalam proses perdamaian penyelesaian konflik terlapor diberikan batas waktu satu Minggu setelah mediasi dilakukan akan tetapi sampai lewatnya batas waktu tidak adanya itikad baik sehingga pelapor melalui Kuasa Hukumnya meminta proses hukum berlanjut.
"Kegagalan dalam proses mediasi konflik tanah, maka untuk itu kami minta kepada Polres Pandeglang melanjutkan proses hukum dan harus segera melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," pinta Wildan Hakim.
Hal yang sama diungkapkan Sugiono S.H. selaku Kuasa Hukum Pelapor bahwa atas kerugian material maupun non-material yang dialami oleh kliennya maka kami minta Polres Pandeglang segera melanjutkan proses hukum agar konflik dugaan Penipuan Jual Beli Tanah tidak berlarut-larut.
"Tentunya kami berharap kepada pihak kepolisian Polres Pandeglang agar melanjutkan proses hukum, hal tersebut perlu dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum pelapor, semoga dengan mengusung tagline “Polri Untuk Masyarakat”, Polri hadir sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta membantu masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan," ujar Sugiono S.H.di Kantor Hukum Panca.
Ia menambahkan bahwa setelah proses mediasi gagal, polisi yang berwenang sesuai perundang-undangan harus segera melanjutkan proses hukum dengan menindaklanjuti kasus tersebut.
"Ini berarti melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan pasal yang terkait dengan perbuatan hukum yang telah dilakukan, Sebab proses mediasi sebagai upaya untuk menyelesaikan konflik gagal, artinya para pihak tidak mencapai kesepakatan melalui jalur mediasi. Dalam hal ini, proses hukum harus dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkasnya.
0 Komentar untuk "Mediasi Kasus Tanah di Tarogong Margasana "Deadlock", Kuasa Hukum Pelapor Minta Polres Pandeglang Lanjutkan Proses Hukum Terhadap TerlaporMediasi Kasus Tanah di Tarogong Margasana "Deadlock", Kuasa Hukum Pelapor Minta Polres Pandeglang Lanjutkan Proses Hukum Terhadap Terlapor"