yang kami herankan pembanguan tersebut tidak adanya papan informasi sangat kami perlukan agar masyarakat tau bahwa pembanguna ternak tersebut dari mna anggaranya.
"Menurut warga setempat yang kami Rangkum dari salah satu sumber yang berinisial R / dan HA, menurutnya aturan ijin lingkungan dari RT/RW setempat berjarak 50 meter, sedangkan paktanya pembanguan kandang ayam dengan permukiman msyarakat haya beberapa meter saja. "ungkap sumber
Bahkan tidak menutupi kemungkinan akan menjadi damapak kepada warga, apalagi kandang ternak tersebut tidak jauh dari gedung sekolah, akan mengakibatkan dampak buruk untuk kesehatan kepada anak-anak SD 4 sukamekarsari kecamatan kalang anyar.
Menurutnya, walaupun usaha ternak ini milik desa, UMK manpa'atnya untuk kemajuan dan kepntingan masyrkat, sangatlah kami menguatirkan akan merugikan kesehatan jika tidak di kaji ulang dampak kedepannya. 'Tutur Nya
Di duga untuk pekerjaannya pun tidak standar, apa lagi pengerjaan nya, sistem di borongkan. dikhwatirkan pembangunan kandang ayam akan berdampak buruk kualitas, dan kurang maksimal dari hasil kerjanya, dikarenakan mengejar target sesuai harga borong.
sedangkan untuk satu, perkandangnya Rp. 5,500,000,- lima juta lima ratus Rupiah. Jika di jumlahkan hanya menelan biaya 11 jutaan untuk pengerjaan dua kandang ayam, yang di borongkan tenaga kerjanya.
Adapun pengadaan barang di tangan TPK, sampai berita ini di terbitkan./Team
0 Komentar untuk "Pembangunan Ternak Yang Diangarkan Dari Angaran APBDes Tanpa Papan Informasi Publik"