DI DUGA MOBIL ANGKUTAN TANAH MERAH DI PASIR KADU MENCEMARI BADAN JALAN. KEPERUNTUKAN JALAN TOL.

Print Friendly and PDF



Pandeglang
,- Pekerjaan pembangunan jalan tol Serang - Panimbang khususnya yang berada di wilayah desa pasir Kadu kec Sukaresmi, kab Pandeglang, pada saat ini yang berjalan, menimbulkan pencemaran jalan sepanjang jalan pasir Kadu ke lokasi pekerjaan jalan tol tersebut, yang di akibatkan dari mobil angkutan tanah yang melebihi kepasitas muatan yang sampai merujung mucung keatas, dan muatan mobil tanah itu berjatuhan sepanjang jalan, ini jelas merupakan jalan kotor dan berdebu, dan di saat hujan turun jalan tersebut licin, dan di duga bisa membahayakan pengguna jalan, utama bagi pengendara roda dua.


Menurut keterangan ketua pengurus bidang hukum ham ( GIB ) Heri Ruswadi.M.S. ke awak media.

Pada hari Rabu tgl 3/5/2023 tim bidang hukum ham ( GIB ) korw Banten yang datang kelokasi pengambilan tanah merah yang di muat oleh mobil damtruk, di desa pasir Kadu, suguh mengerikan sekali di lihatnya, karna muatan tanah merah oleh mobil damtruk tersebut tanah merunjung sampai atas, jelas sepanjang jalan tanah merah tersebut berserakan berjatuhan dari atas mobil tersebut, kata ketua pengurus BHH GIB. Heri Ruswadi.M.S.

Masih kata Heri Ruswadi. M.S.

Seharus mobil yang bermuatan tanah merah tersebut harus di tutup menggunakan terpal, menutup bak mobil, agar tanah merah tersebut tidak berjatuhan sepanjang jalan.


Masih ucap Heri Ruswadi ke awak media.


Kenapa pihak pihak yang berkaitan terjadi pembiaran mobil mobil yang bermutan tanah merah di lokasi pasir Kadu, dengan muara melebihi kepasitas muatan merunjung ke atas, dan bak mobil yang muatan tanah merah tersebut tidak di tutup oleh terpal. Tim BHH GIB korw Banten. Suguh menyayangkan sekali kepada perkerja dari PT HMS. Yang membiarkan mobil mobil yang bermuatan tanah merah tersebut tidak di tutup oleh terpal. Dan akibat dari muatan yang melebihi kapasitasnya tanah merah tersebut berserakan sepanjang jalan di pasir Kadu menuju lokasi pekerjaan jalan tol tersebut.

Heri Ruswadi M.S. selaku ketua pengurus bidang hukum ham GIB. Akan menindak lanjuti persoalan mobil mobil yang bermuatan tanah merah yang tidak di tutup oleh terpal. Ini jelas merugikan bagi pengendara roda dua. Dengan adanya mobil yang bermuatan tanah merah yang melebihi kepasitas muatan, yang sampai merunjung ketas, dan berserakan sepanjang jalan di desa pasir Kadu. Kepada pihak yang berkaitan di harap jangan terjadi pembiaran seperti ini. Tutup Heri Ruswadi.M.S.R./HR,

0 Komentar untuk "DI DUGA MOBIL ANGKUTAN TANAH MERAH DI PASIR KADU MENCEMARI BADAN JALAN. KEPERUNTUKAN JALAN TOL."

Back To Top