Pandeglang Suaraperadilannews.net -- Pasalnya beberapa waktu yang lalu telah terlaksanakan penyaluran bantuan sosial(Bansos) PKH BPNT dan BLT BBM di Desa Pasirpanjang kecamatan Picung . Kabupaten Pandeglang Banten yang di salurkan melalui PT pos Indonesia, Keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2022 ini cara pengambilan bansos tersebut sangat lah mudah hanya tinggal datang ke kantor pos untuk mencairkan nya dan membawa syarat syarat yaitu KTP Kartu keluarga asli dan ada pula pencairan nya di titik lokasi yaitu di kantor desa atau kantor kecamatan sedangkan presiden indonesia dan Kementerian Sosial sudah menggembar gembor kan bahwa bantuan pangan non tunai saat ini adalah di salurkan melalui PT pos Indonesia dalam bentuk tunai untuk percepatan, BPNT juga bisa di cairkan langsung uang tunai jangan sampai keluarga penerima manfaat (KPM) di paksakan di giring untuk membeli sembako di salah satu agen dan tidak boleh ada pungli apapun bila terjadi seperti itu segera laporkan dan akan segera di tindak.
Tetapi yang bikin miris adalah hasil temuan awak media di desa PasirPanjang kecamatan. Picung Kabupaten Pandeglang Banten di temukan adanya dugaan pungli pada para keluarga penerima manfaat (KPM)
Beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) Di Desa pasirPanjang yang yang tak mau di sebut kan namanya mengatakan kepada awak media bahwa setelah mengambil duit bansos di kecamatan setelah di rumah ada pihak Rt yang meminta uang tersebut senilai seratus lima puluh ribu rupiah dengan alasan untuk setor ke desa, ya kami kasih kan pak kan kami juga takut kalo tidak di kasih nanti takutnya untuk berikut nya kami tidak mendapatkan lagi ucapnya dengan nada takut.
Dari kejadian tersebut yang jadi bahan pertanyaan adalah apakah perbuatan tersebut di amini oleh pihak pihak terkait terutama pihak desa karena dalam pembagian bansos ini di kawal ketat oleh dinas dinas terkait
Jelas ini sudah perbuatan pungli (pungutan liar) bisa di jerat pasal 363 kUHP bila ada oknum oknum Kades dan perades (Perangkat. Desa) bermain di sini berarti mereka mengambil keuntungan pribadi dan jelas mereka menyalah gunakan wewenang jabatan sedangkan dari hasil investasi awak media jumlah KPM ada 261 bila di kalikan seratus lima puluh ribu rupiah,total nilai nya Rp 39,150,000 waw jumlah yang sangat pantastis.
Perbuatan ini bisa juga di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bila benar ada pihak desa dan perades yang bermain dalam hal ini jadi ini sudah perbuatan pidana melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi manusia.. Sampai berita ini di terbitkan pihak RT Belum bisa di hubungi.
M, salah satu perangkat Desa (perades) saat di hubungi awak media lewat telf WhatsApp mengatakan, waw ko jumlahnya nilai rupiah nya banyak sekali ya kang kalo masalah itu saya tidak bisa menjelaskan lewat hp lebih baik kita ketemuan ucapnya.
Dan dari kejadian ini kepada APH (aparat penegak hukum) dan dinas dinas terkait sesegera mengambil tindakan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali./Team
0 Komentar untuk "Parah Di Duga oknum Parades PasirPanjang Dan Oknum RT Melakukan Pungli Terhadap KPM. "