PANDEGLANG, Suaraperadilannews.net -- Pasalnya beberapa waktu yang lalu telah terlaksanakan penyaluran bantuan sosial(Bansos) PKH BPNT dan BLT BBM di Desa Cibaliung kecamatan Cibaliung. Kabupaten Pandeglang Banten yang di salurkan melalui PT pos Indonesia, Keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun 2022 ini cara pengambilan bansos tersebut sangat lah mudah hanya tinggal datang ke kantor pos untuk mencairkan nya dan membawa syarat syarat yaitu KTP Kartu keluarga asli dan ada pula pencairan nya di titik lokasi yaitu di kantor desa atau kantor kecamatan sedangkan presiden indonesia dan Kementerian Sosial sudah menggembar gembor kan bahwa bantuan pangan non tunai saat ini adalah di salurkan melalui PT pos Indonesia dalam bentuk tunai untuk percepatan, BPNT juga bisa di cairkan langsung uang tunai jangan sampai keluarga penerima manfaat (KPM) di paksakan di giring untuk membeli sembako di salah satu agen.
Tetapi yang bikin miris adalah hasil temuan awak media di desa cibaliung kecamatan. Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten di temukan adanya penggiringan dugaan pemaksaan pada para keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos terutama bantuan sembako tunai di giring dan di arah kan untuk berbelanja di salah satu warung dan lebih parah nya lagi sebelum hari pencairan dana bansos tersebut, sembako sudah di sediakan dan para keluarga penerima manfaat (KPM) di wajib kan untuk mengambil dan nanti setelah dana bansos telah di ambil oleh KPM akan di potong senilai empat ratus ribu... Yang lebih parahnya lagi dengan nominal empat ratus ribu tersebut para KPM hanya mendapatkan satu paket telor satu karung beras 25 kilo dan sepaket buah apel yang kalau di total harga nya sangat mahal tidak sesui harga eceran tertinggi (HET).
Selain itu juga yang lebih mengenaskan nya para KPM di paksa iklas menyisihkan uang yang mereka terima untuk di berikan di masuk kan ke dalam kropak (kotak) senilai Lima puluh ribu rupiah,dan tak jelas peruntuk kan nya serta tidak dapat di pertanggung jawabkan.
Dari kejadian tersebut yang jadi bahan pertanyaan adalah apakah perbuatan tersebut di amini oleh pihak pihak terkait karena dalam pembagian bansos ini di kawal ketat oleh dinas dinas terkait terutama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang adalah perpanjangan tangan dari kementerian sosial (Kemensos) yang dalam program bansos ini sangat berperan sekali.
Dari beberapa keluarga penerima manfaat (KPM) yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media", iya pak kami juga bingung kata nya untuk kali ini kami dapat tunai tidak di sembako kan tapi kenyataannya duitnya belum turun kami sudah suruh ngambil sembako iya kalo gratis kan di potong juga dari duit bansos yang kami terima dan kami juga bingung itu duit buat kropak buat apa kalo untuk bantuan bencana ko kami di patok lima puluh ribu wajib ucapnya.
Jelas ini sudah perbuatan pungli (pungutan liar) bisa di jerat pasal 363 KUHP bila ada oknum TKS atau oknum Kades bermain di sini berarti mereka mengambil keuntungan pribadi dan jelas mereka menyalah gunakan wewenang jabatan bisa juga di jerat dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ini sudah perbuatan pidana melanggar hukum dan melanggar Hak Asasi manusia.. Sampai berita ini di terbitkan pihak TKSK saat di hubungi chat via whatsapp tidak memberi jawaban dan pihak kepala desa belum bisa di hubungi.
Autor; Raeynold
0 Komentar untuk "Parah Di Duga oknum kades Dan Oknum TKSK Cibaliung Mengelabuhi KPM Bansos Demi Keuntungan Pribadi. "