PANDEGLANG, Suaraperadilannews.net -- Ditengah bangkitnya perekonomian masyarakat Indonesia yang terpuruk karena pandemi covid 19. DD (dana desa) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat, dengan persentase sekitar empat puluh persen peruntukan BLT dari anggaran yang diterima semua desa. Pihak yudikatif harus berani memanggil dan memeriksa desa-desa yang terindikasi adanya pungutan liar atau potongan BLT (bantuan langsung tunai) oleh oknum-oknum di tingkat desa, juga terkait anggaran paralegal yang dikelola oleh desa.
Dikatakan Arip Wahyudin alias Ekek selaku aktifis GMPP (gerakan masyarakat peduli pembangunan pendeglang) pada awak media di kesekertariatannya pada Jumat 13 Mei 2022. Pihaknya merasa miris dengan kondisi yang terjadi saat ini, seperti yang terjadi dan bahkan viral di beberapa media online, tentang dugaan pemotongan BLT di wilayah Kecamatan Koroncong Kabupaten Pandeglang. Dari informasi yang diserap oleh pihaknya, dugaan potongan atau pungli yang merebak di wilayah tersebut pada program BLT yang bersumber dari DD, diduga telah terjadi hal tersebut diatas yang diduga dilakukan oleh oknum perangkat desa. Seperti info yang didapati, diduga diwilayah Kecamatan Kaduhejo, salah seorang warga merasa kebingungan karena BLT yang diterimanya tidak sama dengan tetangganya, yaitu hanya senilai enam ratus ribu rupiah, sementara tetangganya yang lain menerima sembilan ratus ribu rupiah. Dan dugaan pemotongan tersebut oleh oknum perngkat desa, akan tetapi dalam hal tersebut secara logika para oknum tidak akan lakukan hal-hal yang diharamkan secara aturan tanpa diketahui atau tidak menutup kemungkinan direstui pemilik kebijakan setempat, atau dalam hal ini diduga kepala desa, ujarnya.
Kemudian untuk pihaknya meminta pada pihak yudikatif dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan harus mengusut tuntas akan peristiwa yang terjadi. Walaupun dari informasi yang berkembang telah dikembalikan pada KPM (keluarga penerima manfaat), tetapi dugaan pelanggaran pidana telah terjadi,
" maka kenapa tidak untuk diproses secara hukum", ucapnya.
Ditambahkan lagi olehnya, untuk anggaran paralegal atau anggaran yang diperuntukan pada kegiatan bantuan hukum di desa masing-masing. Dan bagaimana penggunaanya karena selama ini tidak sedikit masyarakat desa yang membutuhkan bantuan hukum dalam berbagai hal, seperti masyarakat yang akan mengurus perceraian di pengadilan agama, "jangan sampai hal-hal seperti ini membingungkan masyarakat, apalagi ditingkat ekonomi yang saat ini sedang terpuruk pungkas nya.
Reporter : raeynold





0 Komentar untuk " Oknum Kades Di Pandeglang Di Indikasikan Terkait pungli Dari Angaran BLT, Pararegal Pandeglang, Yudikatif Harus Panggil Oknum Pihak Kades"