Lebak, Suaraperadilannews.net - Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Lebak menyerahkan bantuan stimulan perbaikan rumah bagi para korban bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Lebak pada tahun 2020 lalu. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, bertempat di Kantor Kecamatan Cipanas, Kamis (10/3/2022).
Pemulihan dan pembangunan rumah terdampak pasca bencana. alam banjir bandang dan tanah longsong tahun 2020 sudah menjadi komitmen dari Pemerintah untuk senantiasa melakukan perlindungan dalam lingkup pengelolaan bencana yang efektif dan efisien.
"Saya berharap dengan adanya bantuan stimulan ini dapat meringankan beban masyarakat dan mengembalikan kondisi kebutuhan primer masyarakat terkait hunian yang lebih aman dari ancaman bencana" Ungkap Bupati.
Bupati melanjutkan, pemberian bantuan stimulan perbaikan rumah
kepada penerima bantuan diklasifikasikan berdasarkan tingkat
kerusakan rumah saat terdampak bencana. Untuk rumah dengan
kategori rusak berat (RB) mendapatkan bantuan sebesar
50.000.000 rupiah, Rusak sedang (RS) sebesar 25. 000.000 rupiah,
dan Rusak ringan sebesar 10.000.000 rupiah dengan total
keseluruhan sebanyak 10.880.000.000 (sepuluh miliar delapan
ratus delapan puluh juta rupiah) kepada 605 penerima bantuan
yang tersebar di lima kecamatan diantaranya, Kec. Cipanas, Kec.
Lebakgedong, Kec. Curugbitung, Kec. Maja, dan Kec. Sajira.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu siaga guna mengantisipasi potensi dan resiko bencana, mengingat letak geografis Kabupaten Lebak yang memiliki nilai indeks resiko bencana dengan kelas resiko tinggi.
Autor; Dedih.




0 Komentar untuk "Korban Banjir Bandang Tahun 2020 Menerima Dana Bantuan Stimulan"