Kembali Terjadi Diduga Intimidasi ! Pria Paruh Baya Arogan, Larang dan Usir Wartawan Sa'at Liputan Di Ruang Terbuka Lapangan Kramat Dewi Neng Tj Kait Di Desa Tj Anom-Mauk Kab Tangerang

Print Friendly and PDF



SuaraPeradilanNeew.Net

Tangerang Kabupaten,- Kejadian tak menyenangkan kembali dialami awak media ketika hendak melakukan peliputan di area publik. Seorang pria paruh baya diduga bersikap arogan dengan melarang bahkan mengusir wartawan yang tengah meliput kegiatan terapi pengobatan alternatif pada Sabtu (11/10/2025) sekira pukul 10.35 WIB, bertempat di lapangan terbuka belakang Pemakaman Kramat Dewi Neng, Desa Tj.Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang -Banten.


"Kalian jangan moto-moto ! Harus ijin dulu dengan pemilik lahan wilayah, ada Undang-undang nya tahu gak km..?!,saya tuntut km,"hardik nya dengan nada tinggi penuh emosi seolah sok faham hukum, sambil terus me maki-maki tim awak media serta penuh ancaman hingga menimbulkan kerumunan massa hingga diduga memantik emosi warga yang menyaksikan sehingga membuat warga lain seorang ibu dan satu laki-laki lain mendorong-dorong mengusir kedua tim awak media yang sedang bertugas meliput dengan kasar.


Setelah insiden tersebut, tim awak media yang berjumlah dua orang segera menuju Kantor Desa Hingga kejediaman kades Tj.Anom untuk mengadukan sekaligus meminta tanggapan atas peristiwa yang dialami. Namun, Kepala Desa dan Sekretaris Desa saat itu tidak berada di tempat.


Tim media sempat bertemu dengan Ketua PKK Desa  yang juga merupakan istri kepala desa. Ia menyampaikan bahwa kepala desa sedang berada di luar.


"Pak lurahnya (Kades-Red) lagi keluar rumah, kantor juga libur kan hari Sabtu, Pak-Bu. Kalau kawasan klenteng Tj Kait yang ada kuburan kramat "Dewi Neng " itu jatuhnya wilayah kejaro'an Yanto," ujarnya singkat.


Atas sikap arogansi pria tua tak menyenangkan tersebut ketua umum Asosiasi Jurnalis Banten (AJB) Raja Indra Pranata,S.H., angkat bicara. " Itu jelas pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan karena awak media bertugas dilindungi Undang-Udang tak sembarangan, bagi siapa yang terbukti merintangi pekerjaan media massa maka wajib diproses ke kepolisian tak ada yang kebal hukum, dengan begitu sesuai bunyi UU tentang Pers yakni.Barang siapa yang Menghalangi wartawan saat menjalankan tugasnya dapat dipidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Ayat ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," tegas Raja.


Sebagai tindak lanjut, tim awak media berencana mendatangi Polsek Mauk untuk meminta tanggapan serta melaporkan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang terjadi di lokasi tersebut.

(Red)

0 Komentar untuk "Kembali Terjadi Diduga Intimidasi ! Pria Paruh Baya Arogan, Larang dan Usir Wartawan Sa'at Liputan Di Ruang Terbuka Lapangan Kramat Dewi Neng Tj Kait Di Desa Tj Anom-Mauk Kab Tangerang"

Back To Top