SuaraPeradilanNews.Net
Tangerang,- Keberadaan debt collector atau yang dikenal dengan “mata elang” alias matel di wilayah Pasar Kemis dan Rajeg, Kabupaten Tangerang semakin meresahkan masyarakat. Tindakan mereka yang sering melakukan penarikan kendaraan secara paksa, disertai dengan intimidasi dan bahkan kekerasan, telah menimbulkan ketidaknyamanan dan ketakutan di kalangan warga.
Berbagai laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa para matel ini seringkali bertindak di luar batas kewajaran. Mereka tak segan-segan melakukan intimidasi verbal, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik terhadap konsumen yang menunggak angsuran. Tindakan ini tentu saja melanggar hukum dan meresahkan ketertiban umum. Dan yang menjadi korban dari Mata Elang " Matel " bernama Untung Suprihono warga perumahan rajeg teracce kecamatan rajeg. Telah terjadi penarikan unit sepeda motor secara sepihak dari matel / dept kolektor tanpa konfirmasi dari pihak leasing FIF sebagai perusahaan pembiayaan.
Korban menceritakan awal mulanya ke awak media, bahwa korban sudah membayar angsuran motor tapi masih tetap ditarik oleh mata elang "Matel" yang mengatasnamakan bahwa mereka itu dari pihak leasing FIF. Tapi mereka tidak menunjukkan legalitasnya sebagai kolektor FIF.
Kendaraan sepeda motor roda dua Merk Honda Beat Tahun 2021 dengan Nopol B 3009 CQS No Rangka MH1JM9118MK849544 No Mesin JM91E1848934 STNK a/n Mariah Minarsih.
Korban langsung dibawa ke kantor PT. Bintang Sinergi Nusantara/BSN sebagai mitra dari leasing FIF beserta unit kendaraan sepeda motor beat.
Lalu korban dikasih uang ongkos Rp.50.000 untuk balik kerumah.
“Korban sebagai warga merasa sangat tidak nyaman dengan keberadaan mata elang ini. Tindakan mereka sudah sangat meresahkan dan merugikan masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera bertindak untuk menertibkan mereka,” ujar Untung Suprihono sebagai korban.
Masyarakat mendesak Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan markas-markas matel yang meresahkan ini. Mereka meminta agar para matel yang terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum ditindak dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami meminta Kapolresta Tangerang untuk meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas para pelaku penarikan paksa dan kekerasan yang mengatasnamakan debt collector,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Selain itu, Fadlli Achmads Am selaku Ketua DPD AWII Provinsi Banten beserta pengurus- pengurus DPD AWII Provinsi Banten dan Mounieka Suharbima SH selaku LBH Advokat Tangerang Raya juga meminta pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk lebih selektif dalam memilih mitra penagihan. Mereka diharapkan tidak bekerja sama dengan pihak-pihak yang melakukan tindakan penagihan di luar prosedur hukum.
“Perusahaan leasing juga harus bertanggung jawab atas tindakan para debt collector yang mereka gunakan. Jangan sampai mereka lepas tangan dan membiarkan masyarakat menjadi korban,” imbuh Fadlli Achmads Am sebagai Ketua DPD AWII Provinsi Banten dan Mounieka Suharbima SH sebagai LBH Advokat Tangerang Raya.
Diharapkan dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan tanggung jawab dari perusahaan leasing, situasi ini dapat segera teratasi dan masyarakat dapat kembali merasa aman dan nyaman.
(Saeful Bahri/Team)
0 Komentar untuk ""Mata Elang" Resahkan Warga Pasar Kemis dan Rajeg, Kapolresta Tangerang Diminta Tindak Tegas "