Lebak - (SPN)
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Bapak Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H. didampingi Para Kasi pada Kejaksaan Negeri Lebak hadir dalam Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kejaksaan Negeri Lebak yang diselenggarakan di Aula Multatuli Pemda Kabupaten Lebak. Senin 13/02/2025
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lebak menandatangani perjanjian penanganan pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui keadilan restoratif sebagai bentuk tindak lanjut dari Penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten yang telah dilaksanakan pada tanggal 08 Januari 2025 bertempat di Pendopo Gubernur Banten.
Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan alternatif penyelesaian hukum yang lebih berfokus pada pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan rasa tanggung jawab.
Melalui langkah strategis ini, diharapkan dapat tercipta sistem peradilan yang lebih humanis dan efisien, yang tidak hanya mengutamakan hukuman, tetapi juga memperhatikan dampak sosial bagi semua pihak. Dengan adanya keadilan restoratif dapat memulihkan hubungan sosial, serta meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Tag :
Fokus Peradilan





0 Komentar untuk "Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Kejaksaan Negeri Lebak"