Rangkasbitung,-- Rabu tanggal 06 Maret 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak
pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara yang
terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana
Pencurian, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tindak Pidana
Pembunuhan, Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana
Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Kesehatan dan Perkara Tindak Pidana
Pengeroyokan menyebabkan kematian, dengan barang bukti diantaranya :
1. Narkotika jenis shabu seberat 0,6132 gram
2. Narkotika jenis ganja seberat 173,2324 gram
3. Obat – obatan (Hexymer, Trihexyphenidil, dll) sebanyak 5.141 butir
4. Serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci Leter T, Surat – surat, dll)
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang mana diatur dalam Pasal 270
KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, serta tugas dan wewenangan
Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun
2021 tentang Peubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini bertujuan untuk mengurangi
penumpukan barang bukti berupa Narkotika dan Obat – obatan terlarang digudang barang bukti
Kejaksaan Negeri Lebak serta merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad juga
mendukung dan memperkuat fungsi koordinasi sesama aparat penegakan hukum dalam
pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak./Iis Iskandar






0 Komentar untuk "PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI LEBAK"