PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI LEBAK

Print Friendly and PDF



Rangkasbitung,-- Rabu tanggal 06 Maret 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak

pelaksanaan pemusnahan barang bukti berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan

Tinggi, maupun Putusan Mahkamah Agung RI sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara yang

terdiri dari perkara Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Perlindungan Anak, Tindak Pidana

Pencurian, Tindak Pidana Perikanan, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Tindak Pidana

Pembunuhan, Tindak Pidana Terhadap Kesusilaan, Tindak Pidana Penganiayaan, Tindak Pidana

Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Kesehatan dan Perkara Tindak Pidana

Pengeroyokan menyebabkan kematian, dengan barang bukti diantaranya :


1. Narkotika jenis shabu seberat 0,6132 gram

2. Narkotika jenis ganja seberat 173,2324 gram

3. Obat – obatan (Hexymer, Trihexyphenidil, dll) sebanyak 5.141 butir

4. Serta barang bukti lainnya (Pakaian, Kunci Leter T, Surat – surat, dll)

Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tersebut bertujuan untuk melaksanakan putusan

pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang mana diatur dalam Pasal 270

KUHAP yang terkait dengan kewenangan Jaksa selaku eksekutor, serta tugas dan wewenangan

Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 11 Tahun

2021 tentang Peubahan atas Undang – undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik

Indonesia, kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini bertujuan untuk mengurangi

penumpukan barang bukti berupa Narkotika dan Obat – obatan terlarang digudang barang bukti

Kejaksaan Negeri Lebak serta merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad juga

mendukung dan memperkuat fungsi koordinasi sesama aparat penegakan hukum dalam

pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Lebak./Iis Iskandar

0 Komentar untuk "PELAKSANAAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN NEGERI LEBAK"

Back To Top