"Caleg PPP DPRD Dapil 5 Pandeglang Tidak Terima Hasil Pleno Kabupaten Karena Tidak Adil Dan Merasa Terdzolimi"

Print Friendly and PDF


Pandeglang
,--Senin-04/03/2024.Pandeglang,--Rapat Pleno  rekapitulasi Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Pandeglang menghasilkan rasa ke tidak Adilan bagi salah satu caleg DPRD Kabupaten khususnya di dapil 5, salah satunya Aat Junaeti seorang caleg perempuan dengan nomor urut 4 di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bagaimana tidak, rapat yang secara terbuka saat jadwal pembahasan bergulir khususnya jadwal pembahasan PPP dapil 5 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, diduga terkesan diciptakan agar menyamarkan dan mengelabui isi pembahasan yang ada dan yang penting sudah menjalankan kewajiban rapat pleno Kabupaten.

"Secepat itukah pembahasan Kecamatan Carita khususnya PPP, dikira saya dalam pembahasan akan mengutarakan data yang sudah saya laporkan selisih-selisih angkanya dari PPS dengan PPK dan atau akan membahas kepastian D1 atau data hasil pleno Kecamatan yang PPK setorkan ke KPU untuk Pleno Kabupaten, yang benarnya yang mana karena diduga banyak selisih" ungkap Aat Junaeti dengan kesalnya

Selaku Caleg DPRD Pandeglang Dapil 5 dari PPP yang merasa terdzolimi, Aat juga berharap adanya keadilan agar angka perolehan suara yang sebenarnya dengan penuh keadilan bisa terungkap.

"Karena jika data yang saya laporkan ke Bawaslu itu dikupas secara rinci itu akan ketahuan, dari mulai kertas surat suara yang diterima sampai yang terpakai ditambah 2% tersebut, berapa yang terpakai, berapa yang rusak dan berapa yang dikembalikan, baru ke ranah hitungan angka suara, namun sayangnya itu pada saat pleno kabupaten tidak dibahas, kenapa, ada apa dan seperti apakah hukum yang diberlakukan tentang PKPU" ujar Aat.

Masih dengan Aat Junaeti "jangan sampai saya berprasangka buruk terhadap jajaran KPU dengan Bawaslu Pandeglang, saya tidak mau dzolimi soal pemilu tapi tegakan keadilan tersebut jangan sampai siapapun dzolim kepada saya karena jika langkah ya saya tempuh melalui jalur hukum apakah mereka siap menanggung resikonya" pungkas Aat.

Sementara, saat pleno kabupaten Pandeglang berlangsung dengan terbuka dan menggunakan live streaming sangat jelas terlihat publik itu berlangsung dengan cepat dan tidak ada pembahasan data yang dilaporkan.

Denis Rismanto selaku saksi mandat di TPK mengatakan kepada awak media."saya melihat bahwa pada saat penghitungan yang dilaksanakan di tingkat PPK Carita itu dilakukan tidak sesuai prosedur contohnya Setiap orang bisa masuk tanpa adanya KTA saksi yang di terbitkan oleh panwaslu dan ketika para saksi mengajukan nota keberatan langsung diputuskannya oleh pihak PPK dengan sepihak dan bila mengacu pada aturan PKPU Setiap nota keberatan harus menyertakan bukti pembanding maka itulah saya menduga adanya kejanggalan di TPK Carita tegasnya" ungkap Denis.

Lanjut Denis, mengatakan."Dalam undang undang no.14 th 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Undang Undang PKPU no 7 tahun 2017 pasal 372 ayat 2 tentang"disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan TPS terbukti terdapat keadaan keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas pemilu langsung, umum,bebas, rahasia,jujur dan adil"jadi saya akan menempuh jalur sesuai aturan dinegara NKRI ini.agar benar benar transparan dan bila terbukti atas praduga tak bersalah kami ini maka hukum wajib di tegakkan" pungkasnya.


Autor,: M.Nurdiana.

0 Komentar untuk ""Caleg PPP DPRD Dapil 5 Pandeglang Tidak Terima Hasil Pleno Kabupaten Karena Tidak Adil Dan Merasa Terdzolimi""

Back To Top