AFMP Menilai KPU Dan Bawaslu Pandeglang Tidak Tegas.

Print Friendly and PDF


Pandeglang,- 07/03/2003.Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) Mengadakan Audensi kepada pihak KPU Dan Bawaslu kabupaten Pandeglang di kantor bawaslu Pandeglang,terkait dugaan tidak sesuainya data PPS dan data PPK dengan selisih yang signifikan di wilayah PPK kecamatan Carita pada-kamis-07/03/2004 Tapi sangat disayangkan pihak KPU tidak menghadiri dan tidak ada kabar sama sekali seolah menghindar dan dari pihak Bawaslu sendiri diwakili oleh Iman Ruhmawan selaku anggota divisi hukum dan sengketa.

Iman Ruhmawan disaat audensi mengatakan."Masih ada ruang waktu Mahkamah Konstitusi dan pengaduan bisa ditingkat PPK apabila saksi mandat mengajukan nota keberatan ucapnya.

Denis Rismanto selaku ketua AFMP dalam audensinya mengatakan."Nota keberatan tersebut sudah disampaikan kepada pihak PPK Carita pada saat pleno di kecamatan pada-23-02-2004.yang dimana sesuai aturan PKPU,Tetapi surat nota keberatan sampai saat ini tidak dihiraukan ucapnya.

Lanjut Denis mengatakan."Apa yang telah disampaikan kepada ketua PPK,itu sudah sesuai prosedur dan aturan PKPU yang dimana ketika ada nota keberatan itu dilampirkan dengan bukti pembanding tapi mengapa aturan yang dibuat oleh PKPU no 5.tahun 2024  pasal 25.Tentang nota keberatan harus disertai dengan bukti pembanding,bahkan pihak PPK Carita itu sendiri yang melanggar aturan tersebut kesalnya.

Masih Denis mengatakan."Bahwa lembaga bawaslu yang dimana jobdasnya adalah  pengawas pemilu yang mengawasi ketika pemilu itu diselenggarakan namun fungsinya tidak terlihat dan tidak tegas pada saat pleno di PPK Carita.Dan apabila pihak KPU dan Bawaslu tidak melakukan pengecekkan pembongkaran kotak suara di TPS di dua desa kecamatan carita maka dengan ini kami akan melakukan Unjuk Rasa (UNRAS) di kantor KPU dan kantor bawaslu kabupaten Pandeglang tandasnya.

Autor: Raeynold.

0 Komentar untuk "AFMP Menilai KPU Dan Bawaslu Pandeglang Tidak Tegas."

Back To Top