Genjot PAD, Disbhub Pandeglang, tertibkan parkir obyek wisata yang melanggar Undang-undang

Print Friendly and PDF


Pandeglang,-- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang mengklaim bahwa keputusan pihaknya menarik retribusi pengendalian lalulintas di jalur wisata menuju pemandian air panas Cisolong sesuai dengan aturan.

Hal itu dikatakan oleh Yat Hidayat up kepada WBO, selaku Kepala Bidang (Kabid) Lalulintas Dishub Kabupaten Pandeglang, "lalulintas dan juga seluruh area parkir merupakan kewenangan dari Dishub Kabupaten Pandeglang" kata Yat Hidayat kepada Wartawan, Selasa (27/2/2023).

Terkait retribusi pengendalian lalulintas sendiri, kata Yat, hal tersebut dilakukan dengan menggunakan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai landasan pihaknya melakukan penarikan retribusi kepada pengendara yang melewati jalur wisata menuju Cisolong.

"Dalam Perda tersebut tertera bahwa Dishub memiliki wewenang mengelola retribusi pengendalian lalulintas dan juga retribusi kawasan parkir tepi jalan umum, tu sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Salah satunya ya retribusi pengendalian lalulintas yang dilaksanakan oleh Dishub," ungkap Yat Hidayat.

"ukan tarik retribusi wisata TPI upaya penertiban obyek wisata yg banyak melanggar undang undang  terkait penyelenggaraannya dan pengelolaan parkirnya dan perda  UU no. 22 tahun 2009 tentang LLAJ,  UU No. I tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah,Peraturan presiden No.35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah,peraturan menteri perhubungan No. 17 tahun 2023 tentang analisis dampak lalulintas dan semua itu di langgar" terangnya.

Terkait keluhan dari pengelola wisata dengan kemungkinan menurunya jumlah kunjungan dan mengakibatkan terganggunya pada setoran pendapatan asli daerah (PAD) menurut Yat hal tersebut tak bisa dijadikan alasan.

"Keluhan soal PAD dari mereka ya kita juga merespon dengan baik. Tapi yang namanya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) punya kewenangan masing-masing. Kita dalam hal lalulintas salah satunya retribusi pengendalian lalu lintas," imbuhnya.

Selaku pihak Dishub Kabupaten Pandeglang bahkan melontarkan kepada pengelola wisata Cisolong dengan menyebut area parkir di wisata tersebut merupakan praktik pungutan liar (pungli).

Karena Menurutnya, salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh pengelola wisata yang berkaitan dengan lalulintas dan area parkir ialah melibatkan pihak Dishub dalam pengelolaannya.

"Izin dokumen terkait analisis dampak lalulintas tidak dilengkapi ya pungli. Penunjukan juru parkir juga harusnya dari Dishub, kemudian izin parkir tidak ada, ya termasuk pungli," ujarnya.

Yat bersama jajarannya mengaku sudah melakukan sosialisasi sebelum penarikan retribusi pengendalian lalulintas tersebut dilakukan. "Kegiatan sosialisasi dilakukan sekitar satu bulan sebelum pelaksanaan penarikan retribusi, Kami sudah sampaikan dari Januari ke desa, kecamatan, Koramil, dan tokoh masyarakat. Kita sampaikan surat edaran rencana kami. Sudah sesuai prosedur. Mohon untuk masyarakat bisa dimengerti," jelasnya.

Yat juga menghimbau kepada seluruh para pengelola wisata di Kabupaten Pandeglang untuk melengkapi izin dokumen terkait analisis dampak lalulintas dan area parkir.

"Dokumenya lengkapi, juru parkir harus kita yang menunjuk. Jangan sampai ada yang ilegal," pungkasnya.

Autor: M. Nurdiana

0 Komentar untuk "Genjot PAD, Disbhub Pandeglang, tertibkan parkir obyek wisata yang melanggar Undang-undang "

Back To Top