Hal tersebut menciptakan keprihatinan akan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang sebenarnya merupakan persyaratan esensial dalam proyek-proyek semacam ini. Pasal 86 ayat 1 dan 2 serta Pasal 87 ayat 1 dari UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 telah menegaskan pentingnya implementasi K3 dalam lingkup pekerjaan, dan menjadi perhatian utama bagi perusahaan yang terlibat.
Menurut Heri Ruswandi Dari LSM-BHH GIB PROVINSI BANTEN Di proyek tersebut memang pekerjanya tidak menggunakan APD lengkap, di sana memang susah Diduga CV Langgeng Gemilang Tidak mengingatkan agar memakai APD, Sehingga Para Pekerja Tidak Menggunakan APD,” ujar HERI RUSWANDI
Menurut data yang dihimpun LSM-BHH GIB pelanggaran terhadap UU K3, seperti ketidakpemenuhan penyediaan alat pelindung diri atau kewajiban pemeriksaan kesehatan serta kemampuan fisik pekerja, dapat berujung pada ancaman pidana bagi perusahaan ataupun CV dan PT Undang-undang ini mengatur bahwa perusahaan ataupun CV dan PT yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara selama paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar 15.000.000 Rupiah.
Sementara itu, UU Ketenagakerjaan hanya memberlakukan sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak berhasil menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan baik jenis sanksi administratif tersebut meliputi teguran, pembatasan aktivitas bisnis, peringatan tertulis, pembekuan operasi bisnis, pembatalan pendaftaran, pembatalan persetujuan, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pencabutan izin usaha.
Autor: redaksi





0 Komentar untuk "Diduga CV.Langgeng Gemilang Dalam Pengerjaan Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh Di Mekarsari Melalaikan APD."