Pandeglang,-- Dengan maraknya pengerjaan pembangunan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah sekolah yang ada di kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh pihak ketiga, dan ini merupakan suatu kemajuan untuk meningkatkan tumbuh kembangnya pendidikann yang ada di Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Tapi parahnya diduga dalam pengerjaan Penambahan (RKB) di SDN.Tegal Papak 1 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV.Kirana Utama Karya yang beralamatkan di Kp.Ciamis Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang provinsi Banten diduga melalaikan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta disinyalir tak sesuai RAB.
Saat awak media turun kelokasi pengerjaan pada-Kamus-09-11-2023 terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri APD dan atau K3. (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja Yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja, penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan Demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,dan K3 sendiri sudah diatur oleh Undang Undang (UU) No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Dan Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Salah satu pekerja yang disembunyikan identitasnya mengatakan kepada awak media. "Untuk lebar pondasi atas 30. Kalo yang bawah berfariasi kalo di RAB kan 65cm karena ada pondasi lama,yang lama bekas mushola,jadi yang ini bangunan pondasi baru yang sebelah ini menimpa pondasi yang lama dan lebarnya juga tak sampai 50Cm.kalo sebelahnya lagi lebar pondasi bawah 60cm tuturnya.
Umaedi Selaku Ketua Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media. "Sungguh disayangkan kenapa pihak CV.Kirana Utama Karya Diduga melakukan pembiaran kepada pekerjanya yang tak memakai K3.apa dari pihak pelaksana memang tak memberikan,wah bahaya ini kan ada Undang Undangnya dan untuk K3 sendiri sudah ada anggarannya dikemanakan,karena ini menyangkut keselamatan para pekerjanya itu sendiri ucapnya Tertera di Undang Undang Pelanggaran K3 ada Sanksi Pidana dan Sanksi denda bila dilanggar ucapnya.
Masih Umaedi mengatakan."apalagi diduga kuat pengerjaannya tak sesuai dengan apa yang ada di RAB,kemana saja konsultan pengawas,trus kalo ini dilakukan pembiaran dapat dipastikan untuk kualitas dan kuantitasnya pasti tak akan baik, dan tak bisa bertahan minimal lima tahun.dan saya menghimbau kepada pihak dinas terkait, hayo turun kebawah cek langsung jangan hanya menerima laporan,jangan sampai pengerjaan RKB ini sia sia jadi menghambur hamburkan uang negara bila dalam pengerjaannya dari awal diduga sudah tak benar gimana kuantitas dan kualitasnya akan bagus tuturnya.
Lanjut Umaedi mengatakan,"saya mengharapkan kepada Dinas terkait panggil pihak pelaksana dan konsultan pendidikan berikan sanksi yang tegas agar hal ini tidak terus diulang ulang oleh pihak oknum oknum pelaksana yang nakal demi untuk meraup keuntungan semata tutupnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pandeglang sendiri pernah memberikan himbauan,untuk kepada semua kontraktor pelaksana agar dalam pengerjaan RKB harus mengikuti sesuai RAB.dan sampai berita ini diterbitkan pihak pelaks sendiri belum sempat ditemui untuk diminta keterangannya.
Autor: raeynold.









0 Komentar untuk "Pekerjaan RKB SDN Tegal Papak 1 Yang Dikerjakan Oleh CV.Kirana Utama Karya Diduga Tidak Sesuai RAB Dan Melalaikan K3."