Pekerjaan Ruang OK,Di RSUD Aulia Pandeglang Yang Di Kerjakan Oleh CV Andi Diduga Tidak Transparan Dan Melalaikan K3.

Print Friendly and PDF


Pandeglang
,--Di RSUD Aulia Pandeglang yang beralamatkan di jl.Raya Labuan-Pandeglang No.Km-12 Menes, Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sedang berlangsung pelaksanaan pengerjaan kegiatan proyek dari pemeliharaan gedung sampai pembikinan ruang ruang perawatan baru tapi yang bikin janggal saat awak media memasuki lantai 2 RSUD Aulia, Pandeglang terlihat ada pekerjaan yang diduga adalah pekerjaan instalasi tetapi tidak jelas pekerjaan apa dan sumber dana dari mana seperti proyek siluman karena tidak terlihat papan informasi disekitar area pekerjaan dan dari pantauan awak media ini sama sekali para pekerjanya pun tidak memakai K3.

Saat awak media di lokasi pekerjaan,salah satu pekerja mengatakan."untuk pelaksananya adalah inisial (KL).dan kalo mau bertanya langsung saja ke pelaksana ucapnya.

(KL) saat dikonfirmasi oleh awak media melalui via pesan WhatsApp di No.0878-0926-7xxx mengatakan,"iya pak nampaknya salah sambung saya mah tukang AC.ucapnya di pesan WhatsApp.


Angga Iskandar Winata selaku Kasubag RSUD Aulia Pandeglang mengatakan."lantai 2 itu yang lagi di kerjakan adalah ruang OK,ruang operasi dan dikerjakan oleh CV Andi dan memang itu baru tahap pembongkaran karena sistem panelnya kemungkinan pakai sistem sensor,mungkin ya ini baru kemungkinan dan kemungkinan juga saat ini sedang melakukan pembongkaran instalasi yang ada disitu dan untuk pihak Direktur CV Andi sendiri kami tidak tau karenakan ini hasil lelang,dan kami hanya penerima manfaat jadi tak ada kewenangan keranah itu ucapnya.


Papan informasi sendiri sudah diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,jadi wajib setiap pekerjaan proyek yang sumber dananya dari pemerintah wajib memasang papan informasi,dan di UU pun tertuang bila dilanggar ada Sanksi denda dan Sanksi kurungan.


K3 (kesehatan dan keselamatan kerja) atau sering juga disebut Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja Yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja, penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan Demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,dan K3 sendiri sudah diatur oleh UU No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, Permenaker No.5 tahun 1996 Tentang sistem manajemen keselamatan kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)

Jadi sudah semestinya untuk semua Dinas Dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan melakukan peneguran kepada pihak pihak pelaksana apabila ditemukan hal hal yang memang tak sesuai dengan aturan.


Autor; Raeynold.

0 Komentar untuk "Pekerjaan Ruang OK,Di RSUD Aulia Pandeglang Yang Di Kerjakan Oleh CV Andi Diduga Tidak Transparan Dan Melalaikan K3."

Back To Top