Masyarakat Kecamatan Cikeusik Dan Para Tokoh Pemuka Agama Kembali Resah Dengan Toko Miras Yang Baru Digerebek APH Diduga Kini Beroperasi Kembali.

Print Friendly and PDF


PANDEGLANG,-- Minuman keras adalah minuman yang banyak mengandung kadar alkohol dan bila banyak mengkonsumsinya berakibatkan bisa menurunkan kemampuan berfikir,dan gangguan perilaku.serta bisa menyebabkan seseorang hilang kesadaran,kejang hingga meninggal.maka dari itu minumannya beralkohol dilarang diminum dalam jumlah yang berlebihan atau melebihi dosis.dan sangat berpotensi merusak generasi bangsa,dan jelas dalam Agama Islam memang minuman beralkohol hukumnya haram.

Tapi sialnya disinyalir di daerah Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,peredaran penjualan minuman keras terlihat seperti hal yang lumrah dan para penjual terkesan tidak sembunyi sembunyi dalam melakukan praktek usaha jualan minuman keras,seperti merasa hal tersebut adalah  legal, apakah ini kurangnya sosialisasi dari Pihak instansi terkait yang ada di kabupaten Pandeglang khususnya di kecamatan cikeusik.

Salah satu warga kecamatan cikeusik inisial (S) mengatakan."ya pak kami juga bingung dan bertanya tanya toko minuman yang di Kampung Ranca Seneng Desa Ranca Seneng Kecamatan Cikeusik,jelas belum lama ditangkap APH, sekarang sudah bebas dan berjualan miras kembali pak,kalo yang lain mah udah gak perlu diomong lah pak,yang nyata ditangkap saja santai sekarang jualan lagi,gimana penjual yang lain mana ada takutnya dan yang di Ranca Seneng itu dibilang pedagang biasa tapi waktu  digerebek  APH kan Barang buktinya bukan sedikit pak,kalo gak salah Satu mobil besar yang biasa buat bawa pasukan APH itu pak,jadi udah bukan penjual biasa lagi boleh di bilang bandarnya lah ini ucapnya kepada awak media.


Salah satu tokoh pemuka agama di kecamatan Cikeusik yang identitasnya disembunyikan mengatakan kepada awak media ini."Jujur ada rasa kecewa saya,begini artinya bila konsepnya pengaduan ke pihak APH terkait Miras,trus pihak APH hanya sekedar melaksanakan pengaduan masyarakat dengan cara nangkap adapun cuman ngambil barang buktinya (BB) saja,adapun penjualnya masih bebas malah berjualan kembali,tidak ada efek  jera bukan berarti harus menjatuhi hukuman selama lamanya tapikan sesuaikan dengan aturan yang benar yang ada di Negara ini,artinya biar oknum penjual miras itu biar tidak mengulanginya lagi,dan biar buat pembelajaran yang lain agar jangan sampai ikut  berjualan minuman haram karena takut akan Undang Undang tuturnya.

Masih Tokoh Pemuka Agama yang sama mengatakan."miras ini jelas membunuh generasi muda dan jelas haram,kalo tidak ada masyarakat,APH, Lembaga Dan Wartawan yang menindak lanjuti trus gimana pasti akan pesta miras saja yang ada karena tak ada rasa takut,tak ada yang mengingatkannya lagi,tapi kalo dibantu pemerintah,APH masa sih gak bisa reda,trus terkait yang kemarin ditangkap dan sekarang sudah bebas dan malah sudah berjualan miras kembali,coba bapak bapak pertanyakan kepada pihak Mapolres Pandeglang terkait hal tersebut karena kamipun kurang faham singkatnya.

Salah satu tokoh pemuda di kecamatan cikeusik yang disembunyikan identitasnya angkat bicara."Kami dari pemuda dan kami sudah koordinasi dengan para tokoh pemuka agama baik para ustad dan kyai,terkait toko minuman keras yang belum lama ini viral dan ramai digerebek oleh pihak APH,dan sekarang disinyalir sudah berjualan kembali,kalo memang dari pihak APH hanya sebatas itu tindakannya dan tak ada kelanjutannya,ya sudah mungkin hanya seperti itu proses Hukumnya.maka kami para tokoh pemuda, masyarakat,ustad,dan tokoh kyai,akan mengadakan unjuk rasa.bila perlu di kantor Mapolres Pandeglang,yang nyata seperti ini saja bebas berjualan lagi,gimana yang lainnya tegasnya.

Autor; Raeynold.

0 Komentar untuk "Masyarakat Kecamatan Cikeusik Dan Para Tokoh Pemuka Agama Kembali Resah Dengan Toko Miras Yang Baru Digerebek APH Diduga Kini Beroperasi Kembali."

Back To Top