Di Duga Pembangunan RKB SMP N.1 Munjul Yang Dikerjakan CV. ESA Melalaikan K3 dan Tak Sesuai RAB.

Print Friendly and PDF


Pandeglang,-- Dengan maraknya pengerjaan pembangunan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB) di sekolah sekolah yang ada di kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh pihak ketiga, dan ini merupakan suatu kemajuan untuk meningkatkan tumbuh kembangnya pendidikann yang ada di Kabupaten Pandeglang provinsi Banten.

Tapi parahnya diduga dalam pengerjaan Penambahan (RKB) di SMP.N.1 Munjul Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten yang dikerjakan oleh CV. ESA diduga melalaikan K3 (Keselamatan Dan Kesehatan Kerja) serta disinyalir tak sesuai RAB.

Saat awak media turun kelokasi pengerjaan terlihat para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri APD dan atau K3. (Kesehatan Dan Keselamatan Kerja) yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja Yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja, penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan Demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,dan K3 sendiri sudah diatur oleh Undang Undang (UU) No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Dan Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3).


Salah satu pekerja yang disembunyikan identitasnya mengatakan kepada awak media. "Untuk lebar pondasi bawah 40cm lebar pondasi atas 25cm,dan untuk kedalaman galian pondasi awal 50cm plus slup 15cm dan kalau untuk perlengkapan keselamatan kerja kami belum dibagikan pak,gak tau ada apa tidak ujarnya.

Saat di temui di kantornya sang Kepala Sekolah mengatakan"sampai detik ini saya belum ketemu dengan pelaksana,waktu itu hanya ada titipan dokumen yang datang yang harus saya tanda tangani,itu terkait pembangunan RKB,tapi pihak pelaksana sendiri saya belum pernah ketemu,ucapnya kepada awak media ini.

umaedi Selaku Ketua Lembaga LIN (Lembaga Investigasi Negara) DPC Pandeglang mengatakan kepada awak media. "Sungguh disayangkan kenapa pihak CV.ESA melakukan pembiaran kepada pekerjanya yang tak memakai K3.apa dari pihak pelaksana memang tak memberikan,wah bahaya ini kan ada Undang Undangnya dan untuk K3 sendiri sudah ada anggarannya dikemanakan,karena ini menyangkut keselamatan para pekerjanya itu sendiri ucapnya Tertera di Undang Undang Pelanggaran K3 ada Sanksi Pidana dan Sanksi denda bila dilanggar ucapnya.


Masih Umaedi mengatakan."apalagi diduga pengerjaannya tak sesuai dengan apa yang ada di RAB,kemana saja konsultan pengawas,trus kalo ini dilakukan pembiaran dapat dipastikan untuk kualitas dan kuantitasnya pasti tak akan baik, dan tak bisa bertahan minimal lima tahun.dan saya menghimbau kepada pihak dinas terkait, hayo turun kebawah cek langsung jangan hanya menerima laporan,jangan sampai pengerjaan RKB ini sia sia jadi menghambur hamburkan uang negara bila dalam pengerjaannya dari awal diduga sudah tak benar gimana kuantitas dan  kualitasnya akan bagus tuturnya.

Lanjut Umaedi mengatakan, "Yang saya sayangkan kepada pihak Konsultan perencana, ini kan kultur tanah didaerah kabupaten Pandeglangkan kultur tanah berbeda beda tingkat kelabilan tanahnya di masing masing kecamatan ini tidak sama, tapi kenapa sekabupaten Pandeglang RAB nya sama,apakah pihak konsultan waktu dalam perencanaannya tidak meneliti terlebih dahulu kebawah dan hal ini jadi bahan pertanyaan kami tegasnya.

Author: raeynold.

0 Komentar untuk "Di Duga Pembangunan RKB SMP N.1 Munjul Yang Dikerjakan CV. ESA Melalaikan K3 dan Tak Sesuai RAB."

Back To Top