Lebak, Suaraperadilannews.net -- Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan kerja sama penerapan aplikasi e-Berpadu (elektronik Berkas Pidana Terpadu) dengan Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kejaksaan Negeri Lebak, Polres Lebak serta Lapas Kelas 1 Rangkasbitung. Penandatanganan dilakukan pada Senin, 30 Januari 2023 di Aula Multatuli yang kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi dan koordinasi bersama perangkat daerah di Kabupaten Lebak.
Bupati Lebak dalam sambutannya menyambut baik kerja sama ini karena dapat memudahkan dalam pelayanan penegakan hukum sekaligus sebagai bentuk inovasi dan transformasi dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak. Bupati berharap aplikasi ini dapat diimplementasikan utamanya dalam criminal justice system di wilayah hukum Kabupaten Kabupaten Lebak.
"Melihat topograpi Kabupaten Lebak, aplikasi ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan peradilan" ungkapnya
Aplikasi e-Berpadu merupakan digitalisasi administrasi perkara pidana. Pada aplikasi e-Berpadu fitur yang dapat digunakan salah satunya adalah Permohonan Izin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan./ sumber kab L:ebak
Autor; Deon
Tag :
Bedah Peradilan
0 Komentar untuk "Transformasi Penegakan Hukum Kabupaten Lebak Melalui E-Berpadu"