PKN Pertanyakan Laporan Ke Kejari Lebak Terkait Pelaporan Penyalur Bansos di 12 Desa Di Lebak Diduga Cari Untung

Print Friendly and PDF



Lebak, Suaraperadilannews.net -- Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Thjon mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mempertanyakan proses pelaporannya terkait dugaan adanya penyalahgunaan bantuan sosial BPNT dan PKH di 12 Desa yang ada di kabupaten Lebak, Rabu (18/01/23). Ia menilai, ada keterlambatan dalam pemeriksaan pelaporannya tersebut. 

" Setelah saya investigasi dan mengumpulkan sejumlah bukti dilapangan, saya menduga keras adanya penyalah gunaan dan mencari untung dalam bansos untuk masyarakat tersebut, maka dari itu saya laporkan," tegas Fam Fuk Tjhong yang biasa disapa Uun pada awak media. 

Menurut Uun, pada tanggal 27 November 2022 pemerintah membagikan dana bantuan BLT BPNT dan PKH dengan jumlah uang sebesar 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah ) di berikan paket sembako.

Namun, kata dia, pada tanggal 27 November 2022 terjadi kegaduhan di masyarakat, masyarakat penerima bantuan tersebut kecewa lantaran paket sembako yang diterimanya diduga tidak sesuai harapan.

"Dari hasil investigasi di lapangan, kami PKN terus mencari kebenaran atas dugaan carut marutnya pembagian paket sembako tersebut. Sehingga bisa kita telaah hasil dilapangan bahwa diduga keras adanya mak'up komoditi yang di duga tidak jelas. Seperti beras yang di terima kualitasnya bau, sebagian ada juga ayam, ikan, buah yang juga tidak sesuai harapan penerima bantuan," tegas Uun.

Dari pembagian Banos tersebut, Uun juga menduga ada pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan Permensos Nomor 20 tahun 2019 pasal 35, dimana Kepala desa di larang untuk menjadi penyalur sembako.

"Dari aturannya jelas, Kepala Desa dilarang keras menjadi agen atau penyalur. Tapi kami menduga keras ini ada permainan," katanya.

Dengan demikian, lanjut Uun, pihaknya mendatangi Kantor Kejari Lebak sesuai perintah Ketua Umum PKN mempertanyakan pelaporannya yang telah melaporkan Kepala Desa atas Dugan penyalauran komoditi kepada penerima KPM di 12 desa namun diduga tidak sesuai aturan.

" Saya laprokan dari hari Senin tanggal 05/12/2022, namun, sampai  saat ini blom ada pemangilan yang jelas, sejauh mana proses pelaporan tersebut. Jika dibiarkan, bisa bahaya Lebak tercinta ini, bisa kacau penyaluran bansos ini, " tegas Uun.

Ia berharap Kejari Lebak segera mengusut tuntas kasus tersebut dan segera memanggil para oknum Kepala Desa yang di laporkannya tersebut. 

" Jika nanti masih saja belum juga di proses atau di panggil, kami akan aksi di Kejari Lebak," ujar Uun.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy Pasaribu mengaku bahwa laporan PKN tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses. 

" Laporan tersebut sudah kami terima dan sedang dalam proses, karena banyak juga kasus yang sedang di tangani, untuk itu kita selesaikan satu persatu,"singkatnya.

0 Komentar untuk "PKN Pertanyakan Laporan Ke Kejari Lebak Terkait Pelaporan Penyalur Bansos di 12 Desa Di Lebak Diduga Cari Untung"

Back To Top