PANDEGLANG, Suaraperadilannews.net -- Pada Umumnya Apartur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai yang bekerja pada instansi Pemerintah di tingkat Pusat atau Daerah ASN di pilih dan di angkat untuk menjalankan tugas tugas Pemerintahan dan di gaji berdasarkan perundang-undangan dan untuk menjadi ASN Melalui selektif yang sangat ketat dan harus lulus Psikotes, fungsi dari Psikotes sendiri, diantaranya untuk mengetahui sifat kepribadian seseorang tersebut.
Pasalnya salah satu Oknum ASN inisial (Y) yang Bertugas di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPBD) dan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS) Provinsi Banten, Diduga telah Tabrak Aturan, dengan Modus Penipuan , menawarkan kepada sejumlah orang, lebih dari 2 orang untuk di Pekerjakan menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) , harus menyerahkan uang terlebih dahulu.
Sebut saja korbanya berinisial (M), yang mengaku ditawarin kerja sebagai PPPK , diminta cari 5 orang untuk calon PPPK oleh oknum inisial (Y), dengan alasan ada lima kuota bisa untuk masuk PPPK , korbanya hanya dapat dua orang, korban atas nama (M) sendiri dan menantu, untuk itu harus serahkan uang terlebih dahulu sebesar Rp. 30 Juta, ahirnya korbam (M) dan Menantunya sudah serahkan melalui transfer kirim langsung ke no rekening atas nama ,(Y) selaku oknum tersebut.
Transfer sekitaran bulan juni tahun 2022, yang janjinya paling lama satu bulan korban sudah di angkat sebagai PPPK , dalam jangka satu bulan tidak diangkat maka uang korban akan di kembalikan tetpi sampai saat ini tidak ada kabar masalah pekerjaan itu lagi dan uang korbanpun tidak di kembalikan sementara sudah ahir bulan Desember tidak dikembalikan jadi jelas diduga Penipuan . Ungkap Korban
Merasa kesal Korbanpun mengadukanya kepada Awak Media untuk di konfirmasi, anehnya seorang ASN masuk kerja hanya absen terus keluar gimana kinerja di kantor BPBD dan PUSDALOPS Provinsi Banten Sedangkan jelas-jelas Aturan Jam Kerjanya dari jam 07.30 WIB dan jam istirahat 11.30 WIB dan pulang 16.30 WIB Kecuali Tugas luar .
Menjadi sebuah pertanyaan besar apakah memang kelakuan dari Oknum ASN tersebut Dimaklumi Oleh Kepala Dinas BPBD dan PUSDALOPS Karena sudah banyak pengaduan tetapi tidak ada tindakan tegas, Kerja hanya isi absen lalu keluar ada apa . Tanya korban
Mendengar hal itu, ahirnya Awak Media bergagas datangi Kantor Kepala BPBD Provinsi Banten untuk berkirim Surat prihal Permohonan Fasilitas Untuk Konfirmasi, alhasil Kepala Pelaksana BPBD Prov Banten, Nana Suryana, ST.,M.Si. Mengklarifikasi via Surat kepada pihak Awak Media
Membenarkan bahwa sdr (Y) sebagai PNS di BPBD dengan Jabatan Pelaksana di Seksi Rekonstruksi Bidang Rekonstrusi dan Rehabilitasi dan masih dalam pengawasan kedisiplinan.
Karena yang di lakukan (Y) tersebut adalah tindakan atas Nama pribadi, jadi harus di pertanggung jawabkan secara pribadi, karena Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi tidak melayani fungsi yang berkaitan dengan urusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Urusan PPPK Di tangani oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Bawah Sekretariat BPBD.
Autor; raeynold
0 Komentar untuk "Oknum ASN BPBD Banten Inisial (Y) Tabrak Aturan"