Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- Dalam Progam PTSL (Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Diduga Kuat oknum pihak panitia Di Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten memanfaatkan momen tersebut untuk meraih keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara melakukan pungli kepada para warga masyarakat penerima manfaat PTSL, 30/01/2023.
"Dikatakan Salah satu warga Desa Cipinang selaku penerima manfaat program sertifikat PTSL yang minta nama dan identitasnya tidak di sebutkan (Publikasikan) saat di hubungi melalui telpon ia mengatakan,' ya saya bayar Rp.700.000 per buku (sersetifikat) dan masih ada lagi tambahan biaya Rp. 90,000 untuk bayar map jadi kurang lebih kami membayar sebesar Rp.800.000, dan ada juga yang sudah bayar uang tapi sertifikatnya belum jadi, ucapnya.
"hal yang sama masih dikatakan penerima manfaat lainya sertifikat saya baru 2 yang jadi dari 6 pemberkasan pembuatan sertifikat dan bayar sebesar Rp.1,4 juta untuk dua sertifikat, ucapnya.
"apalagi aparatur desa mengeluh karena 2 kali mengurus berkas ke BPN, Dan sekarang BPN mengeluarkan sertifikat berdasarkan ajuan Desa, atau yang siap bayar dan dikeluarkannya berangsur angsur seperti itu. ungkapnya.
"Sementara itu Sebelumnya Suparman selaku camat kecamatan angsana saat di konfirmasi oleh awak media melalui via chat WhatsApp mengatakan''Kami selaku pihak Muspika dalam artian (pihak Kecamatan, Kapolsek, Koramil) akan cek langsung ke lapangan, ujar nya dalam pesan WhatsApp,
Autor; Red/Team
0 Komentar untuk "Diduga Kuat Program PTSL Di Desa Cipinang Di Manfaatkan Oleh Oknum Tak Bertanggung Jawab "