Di Duga Tambang Pasir di Desa Lebak keusik ilegal

Print Friendly and PDF



Lebak, Suaraperadilannews.net -- Aktifitas tambang pasir masyarakat  yang terletak di kampung Cidangdeur Desa Lebak keusik Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak Banten, diduga tidak berijin. ditambah lagi pipa air nya di duga akan berakibat merusak aset negara milik PU Sumber data air Provinsi Banten karena pipa pembuangan airnya membuat lubang di bawah jalan Negara milik PU SDA. 

Dikatakan Abidin Selaku Kepala Desa Lebak keusik membenarkan bahwa tambang pasir di Desanya tidak memiliki ijin yang jelas hanya sebatas dari lingkungan sekitar. 

"itu tambang suratnya hanya ijin lingkungan saja  itu juga yang memiliki ijin lingkungan  hanya dua tambang,  yang lainya belum hanya surat pengelolaan yang lama, sedangkan harus bikin lagi ijin lingkungannya. ungkap Abidin Selaku Kepala desa. 

Masih Dikatakan Abidin Asep dan ayong belum memiliki ijin lingkungan dan dulu atas nama sohib dan armin memiliki ijin lingkungan  sedangkan dengan seiringnya  waktu banyak perubahan dan kerusakan  lingkungan bahkan ada usulan komplain dari masyarakat  yg tidak merasa nyaman terkait aktifitas tambang. ucapnya. 


" Kalo surat ijin pemerintah kabupaten Lebak dan dinas tambang tidak sesuai dengan lahan yg mereka garap, maka tidak  ada karena kalo ijin dari dinas terkait Kabupaten dan provinsi tidak sesuai dengan lahan garapan maka mereka cukup memegang  ijin lingkungan terutama dari desa desa setempat dan lebih bagusnya dari kecamatan juga. beber Abidin Selaku Kepala desa. 

"Sementara itu salah satu pengelola tambang pasir berinisial AA saat dikonfirmasi ia mengatakan untuk perijinan lingkungan dari Desa ada, dan kami selalu berkordinasi memberikan jatah kepada karang taruna desa.  dan selalu berkordinasi dengan pemerintahan desa dan kecamatan. jelasnya.

Jadi kepada semua dinas terkait sesegera mungkin menindak lanjuti permasalahan ini karena di kwatirkan akan menjadi longsor memakan korban.

Autor; Raeynold/Team

0 Komentar untuk " Di Duga Tambang Pasir di Desa Lebak keusik ilegal"

Back To Top