Lebak, Suaraperadilannews.net -- Aktivis Forum Pemantau Pembangunan Provinsi Banten (FP3B) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak segera memanggil semua oknum yang di Laporkan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) terkait dugaan carut marutnya penyaluran Bansos di 12 Desa yang ada di Kabupaten Lebak. Hal tersebut, agar adanya kepastian hukum terkait persoalan terebut.
" Tentu harus di pastikan. Apakah betul adanya dugaan cari untung para oknum yang terlibat penyaluran Bansos tersebut atau tidak. Untuk itu, kami minta agar semua oknum tersebut di panggil, sehingga publik tidak bertanya tanya, apalagi berasumi yang tidak pasti, nanti itu akan berdapak negatif kesmua kalangan," tegas Ketua Umum FP3B Aditya Ramadhan pada awak media, Kamis (19/1/2023).
Aiditya mengaku miris jika masih saja ada oknum yang tega melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. Apalagi, kata ia, ini terkait bantuan sosial.
"Bansos kan bantuan sosial untuk warga tidak mampu. Ini miris sekali, jika sampai dibiarkan dan tidak ditindak secara tegas, maka program pemerintah yang sangat mulia itu akan hancur dan terus menerus carut marut," ujar Aditya Ramadhan.
Menurut Aditya Ramadhan, berkas pelaporan PKN yang di berikan kepada Kejari Lebak tentu menurutnya disertai dengan sejumlah bukti dan secara fakta hasil investisnya di lapangan.
" Tinggal bagaimana penegakan hukumnya saja. Kita juga tidak ada hak intervensi karena kita beretika dan taat terhadap aturan, namun, persoalan ini tentu harus segera ditindak tegas dan di bongkar secara terang benerang agar masyarakat tidak berasumsi negatif," pungkas Aditya.
Pihaknya mengaku akan mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Bahkan, FP3B siap melakukan aksi jika masih saja tidak ada rekasi dari penegakan tersebut.
"Pasti, kita akan mengawal kasus tersebut hingga terang benerang dan di buka ke publik. Jika masih saja tidak ada tindakan, kami siap aksi turun kejalan," jelas Aditya Ramadhan.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Lebak, Fam Fuk Thjon mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mempertanyakan proses pelaporannya terkait dugaan adanya penyalahgunaan bantuan sosial BPNT dan PKH di 12 Desa yang ada di kabupaten Lebak, Rabu (18/01/22). Ia menilai, ada keterlambatan dalam pemeriksaan pelaporannya tersebut.
Uun mengungkapkan pada tanggal 27 November 2022 pemerintah membagikan dana bantuan BLT BPNT dan PKH dengan jumlah uang sebesar 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah ) di berikan paket sembako.
Namun, kata dia, pada tanggal 27 November 2022 terjadi kegaduhan di masyarakat, masyarakat penerima bantuan tersebut kecewa lantaran paket sembako yang diterimanya diduga tidak sesuai harapan.
Dari pembagian tersebut Banos tersebut, Uun juga menduga ada pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan Permensos Nomor 20 tahun 2019 pasal 35, dimana Kepala desa di larang untuk menjadi penyalur sembako.
Dengan demikian, lanjut Uun, pihaknya mendatangi Kantor Kejari Lebak sesuai perintah Ketua Umum PKN mempertanyakan pelaporannya yang telah melaporkan Kepala Desa atas Dugaan tidak beresnya penyaluran bantuan kepada penerima KPM di 12 desa yang diduga tidak sesuai aturan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lebak Rans Fismy Pasaribu mengaku bahwa laporan PKN tersebut sudah diterima dan sedang dalam proses.
" Laporan tersebut sudah kami terima dan sedang dalam proses, karena banyak juga kasus yang sedang di tangani, untuk itu kita selesaikan satu persatu,"singkatnya.
0 Komentar untuk "Aktivis Banten Minta Kejari Lebak Segera Panggil Semua Oknum Dugaan Carut Marut Penyaluran Bansos di 12 Desa"