Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3) mempertanyakan kinerja DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) tentang adanya dugaan jual beli proyek di DPRKP Provinsi Banten, hal ini terbukti dengan adanya pemenang proyek oleh perusahaan yang sudah di Balck List, Ungkap Arip Wahyudin yang biasa disapa Ekek kepada awak media pada Jum'at (8/1/23).
Arip Wahyudin alias Ekek menyampaikan adanya dugaan jual beli proyek di Provinsi Banten, ini merupakan kecerobohan dan kelalaian ULP Banten hal ini harus diberantas kami pertanyakan kinerja DPRD dan APH, jelasnya.
Menurutnya, Sekalian dengan proyek (Perusahaan) yang masuk daftar hitam (Black List) di menangkan oleh Oknum Pokja ULP Banten dan Oknum Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) menilai dengan Dinas PRKP adanya dugaan KKN (Jual Beli Peroyek) tahun anggaran 2021-2022. Terbukti dengan adanya perusahaan Black List menang tender, dan pekerjaan PSU (Jalan Paving Blok) pun masih ada yang belum selesai sampai tahun 2023.
"Maka dari itu kami dari P3B meminta pihak Yudikatif dan KPK untuk segera menguji forensik dokumen-dokumen pemenang lelang (tender) di DPRKP tahun 2021-2022" tutupnya.
0 Komentar untuk "Adanya Dugaan Jual Beli Proyek di Banten, P3B Pertanyakan Kinerja DPRD dan APH"