Pelaku Kasus KDRT dan Penganiyayaan keluarga Korban minta APH pelaku segera di proses

Print Friendly and PDF



Lebak  Suaraperadilannews.net -- Gara-gara melerai pertengkaran dalam keluarga anaknya,Madria  warga Kampung Ciayunan RT 02 RW 05 Desa Sukamulya Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak Provinsi Banten di aniaya menantu, Rabu (23/11/2022).


Akibat penganiayaan  korban kdrt  Junesih (istri)mengalami luka lebam di bagian pelipis mata kiri,dan bola mata kiri merah  dan Madria( mertua) mengalami luka pelipis mata kiri dan luka memar di dada.


Saldi Kaka Junesih di Polsek Cibeber saat di konpirmasi menjelaskan, kejadian berawal pertengkaran Adik saya dan suaminya  sekitar jam 16.30 pada hari Rabu 23/11/2022.dan di ketahui oleh Madria (bapa saya )sehingga bapa saya melerai tapi malah bapa saya  di aniaya,Junesih adik saya mengalami luka memar di  mata kiri sampai bola mata merah,dan Madria ( bapa saya)mengalami luka sobek di  muka sebelah kiri dan dada memar.


Junesih usai pemeriksaan di Polsek cibeber saat di konfirmasi menjelaskan.kasus kdrt dan aniaya bapa saya akan di lanjutkan sesuai proses hukum,dan tidak ada kata damai,bahkan rumahtangga juga cukup saja sampai di sini,karena suami saya ringan tangan sering melakukan hal yang sama,


Kanit Reskrim Polsek Cibeber  Bripka Irwan Gustiawan S H saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan,dengan kasus kdrt dan penganiayaan sudah di tangani  dalam seminggu mudah mudahan Surat pemberitahuan di mulai Penyidikan ( spdp )

 Pelaku  F di kenakan dua pasal yaitu kdrt terhadap istinya dan  penganiayaan terhadap mertuanya,dan atas permintaan korban kasus ini akan di lanjutkan sesuai proses hukum,dan kemungkinan akan ada reka ulang atau olah TKP,


Di tempat terpisah, Sumarna  tokoh masyarakat Cibeber mengutuk keras dan angkat bicara,kasus menantu aniaya mertua,itu sudah sangat terlalu dan betul betul tidak punya adab tidak punya perikemanusiaan, mertua itu sama saja dengan orang tua kita sendiri,untuk supaya menjadikan epek jera pelaku.

kepada Aparat penegak Hukum jangan di kasih kendor ,untuk di tindak tegas dan jangan ada kata damai,dan mohon kepada LSM atau lembaga  untuk bantuannya mendampingi korban,jangan sampai ada yang menakut nakuti,yang akhirnya pencabutan laporan alias damai,tutup Sumarna


Autor; Dedih

Tag : Hukrim
0 Komentar untuk "Pelaku Kasus KDRT dan Penganiyayaan keluarga Korban minta APH pelaku segera di proses"

Back To Top