Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- P3-A dalam satu daerah pelayanan sekunder tertentu dapat bergabung sampai terbentuk Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A). Beberapa GP3A dalam satu daerah irigasi tertentu dapat bergabung sampai terbentuk Induk Perkumpulan Petani Pmakai Air (IP3A) maupun Gabungan Petani Pemakai Air (GP3A).
Pada prinsipnya organisasi ini sudah ada sejak air irigasi mulai menjalani bagian dari kehidupan pertanian.
Pada mulanya organisasi seperti ini terkait erat dengan lembaga pemerintah desa sebagai pusat pengatur kegiatan masyarakat desa.
Perkembangananya organisasi ini sudah ada sejak lama secara tradisional dan mengakar pada kehidupan masyarakat.
Pada akhirnya dibentuk organisasi perkumpulan pemakai air secara formal, yang memiliki AD/ART yang dibuat oleh pemerintah sebagai pijakan bagi kegiatannya.
Maksud dan tujuan dibentuknya P3A/GP3A yaitu agar dapat memiliki kemandirian dan kemampuan dalam menghadapi permasalahan yang timbul di tingkat tersier, baik permasalahan terkait sarpras jaringan irigasi, kelembagaan serta pembiayaan agar pelaksanaan OP irigasi dapat berjalan optimal.
Supaya P3A/GP3A perlu adanya upaya dari otoritas pengelolaan irigasi dalam hal ini DPU Bidang SDA untuk melakukan pemberdayaan. Pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dilaksanakan melalui kegiatan motivasi, pelatihan, penyerahan kewenangan, fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, kerjasama pengelolaan dan audit pengelolaan irigasi.
Ironisnya pembngunan P3-A Di desa UjungJaya tidak berjalan Sesuai perencana yang sudah di bentuk atas kesepakatan bersama, malah menjadi bagian distribusi yang mana pekerjaan di swakelolakan malah di borongkan, kepada pekerja bukan upah harian, ini sudah mengurangi pagu agaran dan HOK yang ditetapkan dalam regulasi kelompok P3-A.
Hubungan kerja antara P3A, GP3A, dan IP3A bersifat kerjasama, koordinatif, dan konsultatif yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga masing-masing menurut wilayah kerjanya.
Dana P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari iuran pengelolaan irigasi, sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, usaha-usaha lain yang sah menurut hukum, bantuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta bantuan dari yayasan/lembaga luar.
Biaya pemberdayaan P3A, GP3A, dan IP3A dapat bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lain yang sah. Sedangkan kegiatan yang dilakukan oleh P3-A pada prinsipnya malah mengurangi volume pembenjan dari pagu angaran sebesar 195.000.000-,
Sebagai penerima manfaat layanan irigasi yang terbagi dalam 3 kewenangan pengelolaan yaitu kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten. Pemberdayaan P3-A dilaksanakan oleh Bidang SDA Dinas PUKP provinsi maupun Kabupaten pada semua kewenangan. Ada 3 kategori tingkat kemndirian P3-A yaitu mandiri, madya dan pemula. Di Kabupaten Pandeglang.
Adapun wujud dari pemberdayaan itu diantaranya peningkatan kemampuan soft skill serta pembangunan infrastruktur irigasi terutama di tingkat tersier. Adapun masalah yang kerap muncul dalam pemberdayaan P3-A diantaranya yaitu tingkat partisipasi yang masih perlu pendampingan instensif, terutama bahan matrial pekerjaan yang tidak di sewaklolakn, disebabkan masih kurangnya pengawasan di lapangan oleh tem.
Selain itu juga adanya kendala terhadap ketaatan terhadap pola dan tata kelola sebagai strategi manajemen administrasi, Hal ini sangat penting yaitu kemandirian dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari kesadaran untuk dapat menjalankan mekanisme dalam AD/ART dari semua anggotanya.
ketua kelompok P3-A harus memiliki strategi dalam memaksimalkan pengelolaan keuangan agar dapat terwujud kemandirian dalam hal kelembagaan maupun operasional dan pemeliharaan infrastruktur irigasi.
Dalam pemberdayaan P3-A ada 3 aspek yang berperan penting yaitu aspek kelembagaan, aspek teknis irigasi dan teknis pertanian, sehingga perlunya adanya koordinasi dan sinkronisasi 3 aspek tersebut oleh stakeholder yang mengampu yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanian menuju P3A/GP3A yang maju dan mandiri untuk mendukung Program
Hal ini atas prihal, dari beberapa nara sumber yang kami tampung untuk menjadikan salah satu bukti bahwa kegitan P3-A tersebut diduga tidak menjalankan prosedur yang mana telah di jadikan salah satu acuan teknis kegitan pelaksan pembangunan irigasi penguna Air P3-A./Red
Tag :
Bedah Peradilan





0 Komentar untuk "Pekerjaan P3-A Di Desa UjungJaya Tidak Adanya' Pengawasan Dari Pihak Dinas, Sampai Pekerjaan Di Borongkan "