Pandeglang, Suara peradilannews.net -- Sosialisasi Peraturan Daerah Dan Wawasan Kebangsaan yang di gelar di gedung PGRI tepatnya di Kmp. Warung kupa Desa Bojong Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Jum'at, 23/9/2022 pukul 14.00 WIB.
Sosialisasi di gelar oleh perwakilan Anggota DPRD Provinsi Banten, H. Fitron Nur Ikhsan, M.Sc kebetulan dalam acara ini tidak turut hadir karena sedang ada kepentingan lain, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, menuai pertanyaan para awak media yang hendak meliput kegiatan sosialisasi anggota DPRD Provinsi Banten, pasalnya para wartawan di larang masuk meliput kegiatan sosialisasi yang sedang di gelar, oleh panitia penyelenggara, para wartawan yang hendak meliput lebih dari sepuluh Awak Media merasa kecewa dan timbul pertanyaan, kenapa?..
Sosialisasi Peraturan Daeran Dan Wawasan Kebangsaan, para Awak Media di larang masuk untuk meliput oleh panitia penyelenggara, ada apa? Kalau memang sosialisasi itu untuk mencerdaskan masyarakat, kenapa wartawan di larang masuk dan meliput.
Usai acara, panitia penyelenggara, Dede,saat di konfirmasi Media ini, mengatakan dengan singkat, ini intern pak, kilahnya.
Mendengar jawaban panitia sangatlah aneh dan menggelitik, sosialisasi itu sifatnya mencerdaskan masyarakat, seharusnya terbuka untuk umum, sehingga masyarakat luas lebih memahami ketika ada hal penting yang harus di pahami masyarakat dan yang lebih bikin awak media timbul pertanyaan di saat acara selesai yang hadir di absen satu,satu maju ke depan dan di berikan amplop masing masing satu amplop entah apa isi nya ,ada apa ini sebenar nya.
Autor; Raeynold





0 Komentar untuk "Panitia Penyelenggara "Sosialisasi Peraturan Daerah Dan Wawasan Kebangsaan" Terkesan Alergi Terhadap Wartawan "