lebak, Suaraperadilannews.net -- Adanya permainan yang beraroma praktek perjudian di pasar malam yang beroperasi di Desa Cidahu kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak banten 02/09/2022.
Sungguh ironis selama beberapa tahun tidak ada ijin untuk hiburan di karena kan adanya wabah corona, dan di tahun ini pemerintah mulai membebaskan dan memberi ijin untuk hiburan, di buka kembali tapi sungguh miris melihat tempat hiburan pasar malam yang ada di desa cidahu ini karenakan masyarakat yang antusias haus akan hiburan karena selama ini di stop tidak boleh ada keramaian tetapi tempat hiburan ini di duga oleh pengusaha di jadikan ajang permainan yang berbau perjudian yang sangat di sayang kan ini banyak anak anak di bawah umur yang bermain bila ini di biarkan sudah pasti dampak nya sangat tidak baik buat anak anak yang akan menjadi penerus perjuangan bangsa ini, ketika team awak media konfirmasi kepada hengki bahwa pengelola dan penanggung jawab pasar malam adalah cecep backgroun, adalah mantan kepala desa Cidahu ujarnya.
Setelah itu kami selaku awak media bersama Team mendatangi Pengelola hiburan Orsel pasar malam di kediaman Cecep, " mengatakan pada awak media", Benar saya adalah pengelola pasar malam ini dan saya juga adalah penasehat di suatu Ormas dan untuk hiburan pasar malam ini saya sudah kordinasi dengan empat Ormas jadi kalau ada temuan apapun terkait pasar malam ini silahkan konfirmasi dengan 4 Ormas tersebut ucapnya.
Umar selalu kepala desa Cidahu saat di temui dirumah nya memberikan keterangan kepada awak media bahwa benar saya sudah ada informasi dari masyarakat dan saya sudah berkordinasi dengan pak camat agar permainan yang ada di Orsel yang berbau perjudian untuk segera di tutup tegas nya. Tapi sungguh miris kenapa sampai saat ini seperti nya tidak ada tindakan tegas dari pihak kecamatan yang seharus nya dari pihak kecamatannya dan pihak muspika harus menindak lanjuti permasalahan ini karena ini di duga pihak pengelola pasar malam telah melanggar kitab undang undang hukum pidana pasal 303. ayat 2e. Sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum, atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk, biarpun ada atau tidak ada perjanjian nya untuk memakai kesempatan itu.
Author; Rey/Team
Tag :
Bedah Peradilan






0 Komentar untuk "DI DUGA PERMAINAN DI PASAR MALAM ORSEL BERBAU PERJUDIAN"