Cilegon, Suaraperadilannews.net — undang undang nomer 5 tahun 2014 dalam motasi pns atau asn poin 5 ayat 2 harus di lakukan prinsip larangan komplik kepentingan serta undang undang nomer 5 tahun 2014 pasal 73 ayat( 7)yg artinya motasi pns di lakukan dengan memperhatikan prinsip komplik kepentingan serta Kebijakan Wali Kota Cilegon dalam melakukan mutasi rotasi beberapa hari lalu menjadi kontroversi dan menuai banyak sorotan banyak pihak termasuk barisan ormas okp mengkritisi ( BOOM).
Dikatakan Abd rahman suhu atau bung suhu, mutasi rotasi yang dilakukan Pemerintah Kota Cilegon terlalu tergesa-gesa di paksakan dan kebablasan serta kurang manusiawi karena pns atau asn adalah manusia yg semestinya bpk walikota cilegon ada sesi gladi resik yg di peruntukkan agar bisa pelantikan rotasi atau mutasi di layani Dan dengan penuh hikmat dan beretika serta dapat menilai hak preogratif yang dilakukan Wali Kota begitu keterlaluan.
Jangan sampai bertentangan dengan hukum law administrasi atau pelanggaran administrasi tandas BUNG SUHU KETUA UMUM DPP LASKAR MACAN ASIA serta ketua kode etik dan profesi advokat dari p3hi perkumpulan pengacara dan penasehat hukum indonesia.
Serta lulusan ilmu hukum univ.narotama surabaya atau s2 nya magister hukum univ air langga surabaya
Dengan apa yang di lakukan oleh walikota cilegon yg jelas walikota Cilegon terlalu bersifat ABUSE OF POWER yang artinya bahwa pemerintah daerah sudah melampaui WEWENANG
"Kita melihat sinergitas antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam keretakan serta kurang singkronnya antara walikota dan wakil walikota senakin Retak dalam kondisi yang tidak menentu serta ini menjadi cerminan presiden buruk terhadap kepemimpinan walikota kedepan . Sehingga kita selaku wadah dari BOOM sendiri merasa kecewa terhadap kepemimpinan Wali Kota." katanya.
Di katakan pula oleh Bung suhu panggilannya bahwa walikota cilegon dalam kewenangan nya adalah sesuai dengan pp nomer 18 tahun 2018 yaitu perangkat daerah sangat menegaskan kedudukan dengan DPRD atau pun pemerintah sangat sejajar yaitu unsur penyelenggara pemerintah daerah yg sm sm di eksekutif dan legislatif saling berkomunikasi yg baik dan terarah bisa di akomodir smuanya ke dua belah instansi
Dalam hal pengangkatan mutasi atau rotasi itu menurut Abd rahman Suhu, Wali Kota diduga ada unsur pelanggaran atau melanggar PP nomor 11 tahun 2017. Dimana letak dari PP itu sendiri ada kaitannya dengan Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Abdurahman suhu atau di panggil Bung SUHU mengatakan bahwa mutasi PNS atau ASN didalam poin 5 ayat 2 dilakukan dengan prinsip larangan konflik kepentingan. " Ini sudah kepentingan khusus, kepentingan politik dan mohon maaf hanya mungkin ada berbagai alasan yang lain . Sementara mengangkat hal sesuatu terkait mutasi dan rotasi harus kaji secara matang." Bertanggung jawab serta bersifat keadilan sosial serta bermajmuk dalam etika ketimuran ujarnya.
Selain itu, pelibatan pilihan semua pihak yang terkait seperti unsur Baperjakat, Sekda dan anggotanya yakni BKD perlu dilakukan kajian secara restori Sehingga tidak ada keraguan apakah sudah diusulkan kepada Wali Kota atau memang Wali Kota sendiri tidak mengetahui adanya kepangkatan yang telah dilakukan oleh Wali Kota itu sendiri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa UU nomor 5 tahun 2014 pasal 73 ayat 7, mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip kepentingan. "Ini sudah jelas, Wali Kota ini mengangkat memutasikan, memberikan rotasi kepada hal-hal kelayakan PNS itu sendiri secara tidak faktual." terangnya.
Di tambahkan pula oleh abd rahman suhu atau panggilan bung suhu yg jelas kami secara organisotoris hal yang wajar sekali mengkritisi ambulnya roling mutasi dan rotasi sangat mempermalukkan skali
Maka dari itu di uraikan secara kongkrit oleh bung suhu yg alumnus dari lulusan dr magister hukum univ.air langga Surabaya UNAIR SURABAYA serta pengacara perawakan dari kepulauan MASALEMBU SUMENEP yang tampil di kanca nasional jkarta
Kemudian, ketika Wali Kota dan Wakil Wali Kita sudah tidak bersinergi, maka seakan-akan Wali Kota mengakibatkan atau bisa di katakan abuse of power. Kenapa demikian, karena pemerintah daerah melampaui kewenangannya. Kalau sudah seperti itu menurut Abdurahman suhu atau bung suhu tata kelola pemerintah daerah yang dilakukan Wali Kota adalah amburadul serta tidak melihat situasi kondisi atau di paksakan secara mendadak kesal bung suhu dengan nada keras dan mengelus dadanya
"Contoh, satu pegawai atas nama Muhamad Isti Addi,SH ini diangkat, tetapi didalam pengangkatan menjadi Kasubag pelaporan keuangan pada BPBD. Sementara pada jabatan tersebut masih diisi oleh seseorang. Artinya bahwa Wali Kota sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada serta PP nomor 11 tahun 2017." kata Abdurahman dengan nada heran terpingkal pingkal
Karena itu, Abd rahman Suhu selaku kuasa hukum atau PENGACARA DAN ADVOKAT dari barisan ormas okp mengkritisi kota cikegon ( BOOM) akan mengkaji secara mendalam apakah pelanggaran tersebut bisa untuk di masukkan ke PTUN atau mmg sebuah teguran kami bisa di rubah mikanisme atau menggugat persoalan tersebut pada PTUN, Bahwa Wali Kota sudah abuse of power, Pemerintah sudah melampaui kewenangan. Meski demikian Abdurahman akan mengkaji lebih dalam dan memperhatikan apakah hal tersebut sudah memenuhi unsur atau belum.
DPRD KOTA CILEGON mempunyai kekuasaan dalam
1.Hak interplasi
2.bugeting
3.kepengawasan
Jadi intinya klo walikota kurang tepat serta tidak melibatkan stakholder maka DPRD kota cilegon berhak untuk INTERPLASI KPD WALIKOTA karena ini sangat bertentangan dengan azas kepatutan dan etika komunikasi sangat tidak terjalin sehingga ketika terjadi mutasi rotasi dalam pengangkatan eselon harus duduk bersama antara WALIKOTA DAN DPRD klo mmg hanya terfesa gesa maka DPRD berhak untuk hak tanya di smua anggota DPRD tersebut maka untuk itu kami meminta kpd DPRD kota cilegon selaku mewakili rakyat agar INTERPLASI kpd walikota DPRD harus berani dengan sikap dan tegas harus melakukan hak interpelasi semakin cepat smakin baik sambungnya
Sementara itu, Maman Hilman humas dari aliansi BOOM sekaligus Ketua L-KPK Cilegon mengaku miris akibat mutasi dan rotasi yang dilakukan pemerintah Kota Cilegon lantaran berujung menjadi kegaduhan.
Sederhananya kata dia, ada salah satu pegawai yang dari sisi kepangkatan memenuhi tapi syarat tapi tidak masuk. Lalu dari sisi sosial tidak masuk tapi tiba-tiba naik pangkat. Kemudian lagi, dia juga mencontohkan, suaminya menjadi kepala dinas, sementara sang istri menjadi anak buahnya. "Jadi saya pikir mutasi rotasi ini kebablasan, dari sisi etika tidak masuk dari sisi sosial juga tidak. Bolehlah ini menjadi salah satu hak preogratif dari Wali Kota, tapi juga ada kordinasi dengan Wakil Wali Kota dan ketua Dewan. Kalau begini saya melihat ada fenomenal yang tidak elok." ucapnya.
Ditempat yang sama, Ketua Presidium Barisan Organisasi dan OKP Mengkritisi (BOOM), mengatakan hal yang wajar jika BOOM mengkritisi, mengingat banyak keluarga dari mereka yang juga menjadi ASN. Karena itu, dirinya melihat banyak kejanggalan. Seperti halnya banyak golongan paling bawah yang menjadi Kasi, sementara yang lebih tinggi tidak menjadi Kasi, lalu bagaimana hal tersebut bisa terjadi.
Di sisi lain kata dia, pemerintah dan DPRD sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah. Sehingga dalam hal mutasi rotasi perlu ada kordinasi dengan pihak DPRD tidak sesuai dengan keinginan sendiri seperti yang sudah terjadi.
"Jadi apa yang dikatakan tim advokat dan humas BOOM saya mengamini. Kalau memang kita perlu kunjungan ke Wali Kota dan Baperjakat untuk menanyakan hal itu, kenapa tidak?" ujar Mahdi.
Mengingat, itu merupakan hak dari BOOM yang juga merupakan bagian dari ruh Kota Cilegon.
Author; Wawan






0 Komentar untuk "Walikota Cilegon memberikan sinyal buruk dalam kepemimpin dan langgar uu.no.5 tahun 2014"