PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II)

Print Friendly and PDF



Cilegon
, Suaraperadilannews.net -- Senin, 08 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Serang tepatnya di Jl. Mayor syafe'i No. 118, Kotabaru, Kec. Serang, Kota Serang. Provinsi Banten telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama: 

1. IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 s/d Desember 2021 dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM) 

2. TT selaku Manager Marketing dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM) 

3. NN selaku Staff Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM) 

4. MM selaku Staff Marketing maupun selaku Account Officer pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM).



Bahwa dari Penyidik kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT.BPRS CM tahun 2017 s/d 2021 sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 14.689.973.389,- (empat belas milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah).


Bahwa sebelumnya selama proses penyidikan berlangsung, tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebanyak 20 (dua puluh) aset yang berhubungan dengan tindak

pidana dan atau hasil kejahatan dengan nilai keseluruhan aset sebesar Rp6.045.960.000 (enam milyar empat puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). 

Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP 

Cilegon, 08 Agustus 2022 AN KEPALA KEJAKSAAN NEGERI CILEGON KEPALA SEKSI INTELIJEN ATIK ARIYOSA,SH,MH Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi Atik Ariyosa, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Cilegon

0 Komentar untuk "PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) "

Back To Top