Dugaan yang terjadi di MTs Negri 2 CILEGON,Kemana kemenag kota cilegon !!!!

Print Friendly and PDF



Cilegon, Suaraperadilannews.net – Madrasarah Tsanawiyah Negeri (MTs) Negeri 2 Cilegon diduga kuat adanya pembyaran kepada siswa/siswi terhadap siswa yang naik kelas untuk membayar daftar ulang dengan Besaran bayaran yang sudah di tetapkan sesuai kutansi oleh pihak sekolah sebesar Rp 440 ribu per siswa. Ratusan orang tua siswa diharuskan membayar uang tersebut, yang sudah ditetapkan (19/7/2022).

Salah satu orang tua siswa, yang  berinisial ET. "yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan, sekolah yang terletak di jl.IR sutami No 01.link cimerak, kebon sari kecamatan citangkil kota cilegon. atas penyelusuran team,  menjadi sorotan salah satu lembaga jalak Banten, di duga melakukan pembayaran disekolah kepada siswa kelas VII,VIII dan XI dengan mengharuskan membayar uang daftar ulang sebesar Rp 440 ribu per siswa.


“Atas hasil musyawarah dengan orang tua siswa, bahwa rapat komite tersebut sangat membebankan orang tua siswa, Besaran pungutan tersebut yang sudah di tetapkan jumlah dan nominal oleh pihak sekolah.

“Seharusnya, lebih bagus, pungutan itu seadanya saja, atau sukarela, bukan langsung dipatok begitu saja, atau minimal ada keringanan tersendiri bagi orang tua siswa yang kurang mampu seperti kami,” ujarnya

Banyak dari orang tua siswa yag merasa keberatan menurutnya, mengeluhkan dengan adanya kebijakan tersebut. Seharusnya pungutan seperti itu, kata dia, sudah tidak ada lagi disekolah karena perpres nomor 87 tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas (SAPU) bersih pungutan liar. Satgas ini berlaku untuk semua instansi termasuk  pendidikan.

“Saya berharap kepada Saber pungli dan Kementerian Agama kota cilegon dan provinsi banten dapat mengevaluasi atas adanya pembayaran tersebut, kami para orang tua siswa mengeluh, besaran pungutan cukup besar, kami orang tua yang ekonomi rendah tidak bisa berbuat apa-apa,” kata dia, ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan, fakta yang di dapat di lapangan yang di dengar dan di lihat media, salah satu orantua siswa menyebutkan, total besaran pungutan yang diberikan kepada para orang tua siswa baru/pindahan dari sekolah lain Rp 5000.000-juta rupiah dan Rp 440.000 ribu untuk daftar ulang .

Setelah itu, kami selaku Team, mencoba dan menghubungi keoala sekolah saat mau di konfirmasi oleh awak media dan team ke mts Negri 2 cilegon dan bertemu dengan humas mts tersebut, dengan bu dwi mengatakan memang benar
adanya kegiatan tersebut daftar ulang tersebut , dan kegiatan daftar ulang tersebut pihak kemenag kota cilegon sudah mengetahui, tegas humas

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Sekolah penerima bantuan operasional sekolah dan sekolah negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru. 

Dan berdasarkan Keputusan DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM Nomer 6065 tahun 2021 Tentang petunjuk teknis pengelolaan bantuan operasional pendidikan dan bantuan operasional sekolah pada madrasah tahun anggaran 2022.

Dan sesuai PERMENDIKBUD NO 75 tahun 2016 Pasal 12 .

Hingga berita ini di terbitkan, pihak Kepala sekolah MTs Negeri 2 CILEGON. tidak dapat dikonfirmasi.(Wawan/Team).
0 Komentar untuk "Dugaan yang terjadi di MTs Negri 2 CILEGON,Kemana kemenag kota cilegon !!!!"

Back To Top