Dpd Lsm Ombak : Klarifikasi Soal Korwil Pendidikan Cimarga

Print Friendly and PDF



Lebak, Suaraperadilannews.net – Rekrutmen calon kepala sekolah diwilayah pendidikan cimarga di duga tidak sesuai syarat yang di amanatkan, menjadi sorotan Ketua Dpd Lsm Ombak Kabupaten Lebak.

Dikatakan Jafar Sodik, “terkait dugaan miring kepada Korwil Pendidikan Cimarga Kabupaten Lebak ternyata salah persepsi saja, dan apa yang dilakukan Korwil Pendidikan Cimarga tentang pengusulan calon kepala sekolah sudah sesuai mekanisme dan tufoksinya, dikarnakan hampir semua belum memiliki sertifikat guru penggerak (SGP), bisa di usulkan dan diangkat hanya satu priode yaitu empat tahun menjabat, setelah diangkat menjadi kepala sekolah maka wajib mengikuti calon guru penggerak (CGP) untuk memenuhi syarat yang sudah ditentukan permendikbud riset nomor 40 tahun 2021 tentang penugasan guru menjadi kepala sekolah”. Jelasnya saat dihubungi media suaraperadilannews.net 01/08/2022


 “semua guru di usulkan ke-Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pendidikan, kewenangan dan penentuannya pihak pemerintah Kabupaten Lebak, saya hanya sekedar mengusulkan dan Alhamdulillah ada tiga guru yang sudah di angkat dan di SK kan menjadi kepala sekolah.” jelasnya karna Kepala korwil pendidikan cimarga saat dijumpai media Suaraperadilannews.net di kantornya 01/08/2022. (Red)

0 Komentar untuk "Dpd Lsm Ombak : Klarifikasi Soal Korwil Pendidikan Cimarga"

Back To Top