"Penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan sama sajah perampokan, KETUA PJBN DPD KOTA CILEGON instruksikan jajaran untuk sweeping matel yang meresahkan.

Print Friendly and PDF



CILEGON, Suaraperadilannews.net -- Perampasan motor oleh debt collector terhadap masyarakat  terjadi di legok  serang ,pada hari Rabu 06/07/2022 langsung  direspons ketua PJBN (PAGURON JALAK BANTEN NUSANTARA ) DPD KOTA CILEGON Bapak Syamsudin Yusuf yang akrab dengan  panggilan kang abel   menginstruksin  anggota jajaran nya untuk Sweeping  debt collector (MATA ELANG ) atau pihak ke tiga yang telah meresahkan masyarakat.



Sebab, perampasan motor di jalan oleh debt collector atau matel(mata elang) sangat meresahkan masyarakat.saya selaku ketua DPD PJBN (PAGURON JALAK BANTEN ) Saya berharap APH  (APARATUR HUKUM) dapat bertindak tegas jika mendapatkan laporan masyarakat.



Kang Abel mengatakan bahwa penarikan motor di jalan adalah sebuah perbuatan melawan hukum atau pidana karna tidak sesuai prosedural. 


Pertanyaannya adalah, bagaimana aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya?


Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.


UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.


Selanjutnya, dalam Pasal 15 disebutkan bahwa dalam Sertifikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.


Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.



Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak, dan hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector. 


Kang Abel "berharap kepada APH (ARATUR HUKUM)  agar dapat menindak tegak debcolektor yang mnarik paksa kendaraan masyarakat di jalanan ,karna meresahkan masyarakat.

0 Komentar untuk ""Penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan sama sajah perampokan, KETUA PJBN DPD KOTA CILEGON instruksikan jajaran untuk sweeping matel yang meresahkan."

Back To Top