Pandeglang, Suaraperadilannews.net -- Berdasarkan investigasi team bersama awak media di wilayah kabupaten Pandeglang tepatnya di desa, Bojong Loa kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten saat kami, mengunjungi desa tersebut untuk rangka memperoleh data maupun informasi ternyata kantor desa sudah tidak ada pelayanan alias tutup, padahal masih pukul 11:05, siang kami pun menyakan kesalah satu masyarakat yang melintas di depan desa tersebut, apakah kantor desa, setiap hari seperti ini, jawab dia, betul pak. Saya juga kalau melintas lewat kantor desa seperti ini kosong dan tidak ada orang di kantor, seperti inilah kenyataanya, papar orang yang melintas.
Kamipun bergegas lagi dikarnakan mungkin sudah istirahat, setelah selang beberapa jam kami bersama team, mendatangi kantor desa lagi pukul, 014:015 wib, siang kondisinya sama tidak ada yang masuk di kantor desa, melainkan tutup dan tidak ada pelayanan, (28/07/2022).
Humaedi selaku ketua DPW lembaga gerhamtara (gerakan hak asasi manusia Nusantara) angkat bicara,jam pelayanan kantor desa kepala desa sama denga jam kerja kantor lain nya dari pukul 07:30 hingga 16.00 WIB,ini wajib di lakukan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki urusan atau kepentingan dengan aparat desa,seperti di ketahui perangkat desa merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk mengurus dan melayani masyarakat di tingkat desa jadi tidak ada alasan kantor desa tutup di saat jam kerja gimana mau maju desa nya kalo seperti itu cara kerja nya semau nya sendiri tegas nya.
Di tempat berbeda saat Kadis, BPMPD. (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) di hubungi via Whats'App terkait perihal tersebut memberikan konfirmasinya kepada awak media Bahwa di mana jam kerja aparatur desa sudah tidak ada di kantor apalagi kantor desa tutup itu sudah melanggar aturan, tugas jam kerja selaku kepala desa dan aparatur pemerintah desa yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tugas kewajiban yang di tetapkan kan oleh undang-undang.
Kepala dinas akan menindak tegas kepada desa yang sudah melalaikan kewajiban nya.
Lanjut, " humaedi selaku ketua DPW lembaga gerhamtara (Gerakan Hak Asasi Manusia Nusantara) pemerintah Desa yang tutup saat jam kantor tentu sudah melanggar perbup Nomor. 16 Tahun 2018 tentang pengaturan jam kerja, juga mengurangi waktu hak masyarakat untuk dilayani.
“,Ini lah yang namanya sudah melalaikan kewajiban sebagai aparatur pemerintah desa jadi kami selaku kontrol sosial memohon kepada dinas terkait untuk menindak tegas demi kepentingan masyarakat dan untuk membangun negara kita agar menjadi lebih baik lagi ke depan tegasnya,"
Dan saat kepala desa, pasir Loa di konfirmasi melaui via washa'App seluler nya, bukan memberikan tanggapan kepada kami selaku Team awak media, melainkan memberikan chat jawaban Audio yang kepala desa kirim kepada kami, dalam suara voice recorder, menegaskan kepada aparatur perangkat desa agar di siplin sesuai tugas, dan bisa melayani masyarakat, baik dari media lembaga maupun organisasi dan masyarakat. Sampai berita ini di terbitkan.
Kami selaku team kontrol sosial dari media bersama Team lembaga swadaya masyarakat berharap Kepada Bupati Pandeglang Irna Narulita, dan jajaran pemerintah yang bersangkutan agar dapat bertindak tegas dan segera memerintahkan inspektorat dan Dinas PMD, untuk memberikan teguran baik tertulis maupun lisan. Keberhasilan seorang Bupati tidak terlepas dari pemerintahan Desa, karena merekalah yg bersentuhan langsung dengan masyarakat./Team





0 Komentar untuk "Kantor Desa Pasirloa Jadi Mandul Pelayanan Tidak Di Jalankan Sesuai Aturan Perda Bupati "