Dukun Cabul di Pandeglang Gagahi dua Gadis Remaja

Print Friendly and PDF



PANDEGLANG, Suaraperadilannews.net -- Dukun berinisial A usia 50 tahun ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua orang anak dibawah umur.


Korban masing-masing M dan L berusia 14 tahun. Berdasarkan kronologi kejadian tersangka A kepada korban M dan L, diajak untuk ziarah ke sumur keramat Cililitan dengan modus ritual pembersihan badan.


Sesampainya di lokasi tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban L untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja.


Saat melakukan ritual, pelaku lalu memberikan ramuan kepada korban L yang membuat korban tidak sadarkan diri. Saat korban L tidak sadarkan diri, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Jauh dari pantauan M.


Usai mencabuli L, mereka pulang diperjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat. Tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo berpisah dengan L, akan tetapi pada saat perjalanan tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M tetapi korban menolak kemudian tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan.


Aksi ini terungkap setelah para korban pulang dan bercerita kepada orang tua masing-masing dan melaporkan ke pihak kepolisian. (Source Bidhumas)

Tag : Hukrim
0 Komentar untuk "Dukun Cabul di Pandeglang Gagahi dua Gadis Remaja"

Back To Top