PANDEGLANG, Suaraperadilannews.net -- Oknum kepala sekolah SD N 1 Kadubera berinisial (UB) telah melangsungkan pernikahanya secara berpoligami dengan seorang wanita berinisial (AM) yang tidak layak dijadikan contoh bagi Aparatur Sipil Negara ASN, yang lain nya.
Apalagi kali ini wanita yang ia nikahi adalah salah satu pengajar atau guru di sekolah yang ia pimpin dan bila ini tidak ada teguran dan tindakan tegas dari dinas yang terkait di kwatir kan akan menjadi contoh yang buruk bagi aparatur sipil negara yang lain,apalagi sosok kepala sekolah adalah pablik figur di mata masyarakat. 22/03/2022
Ketika awak media menyambangi di kediaman istri mudanya, sang kepala sekolah membenarkan perihal tersebut,'' Mau gimana lagi, ungkap kepsek'
Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu,
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS
Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah melangsungkan perkawinan lagi.
Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah.
Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini.
Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu:
Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
- UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS,
Pihak media dan lembaga masih mengembangakan hal peristiwa yang terjadi di SDN 1 Kadubera atas pernikahan seorang PNS yang sudah keluar dari koridor kedisiplinan sebagai Pegawai Negri Sipil.
Kami selaku kontro lsosial akan menyikapi hal tersebut kepada itansi yang terkait agar larangan dan sanksinya bisa di pertangung jawabkan sesuai keytentuan yang berlaku. ( Reonald/Tim)
Tag :
Bedah Peradilan




0 Komentar untuk "PNS Kini Dilarang Nikah Siri hingga Berpoligami Simak Di Aturan ASN 2022 dan Sanksinya "